Viral Video Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia Pada Masa PPKM Darurat, Begini Kata Ditjen Imigrasi

- 5 Juli 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi video TKA asing asal China yang masuk ke Indonesia di masa PPKM Darurat.
Ilustrasi video TKA asing asal China yang masuk ke Indonesia di masa PPKM Darurat. /PIXABAY/pixel2013

WARTA LOMBOK - Beberapa waktu terakhir, beredar video terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke wilayah Indonesia pada masa PPKM Darurat.

Direktorat Jenderal Imigrasi memberi penjelasan terkait hal tenaga kerja asing yang dikabarkan masuk Indonesia.

Karena sejak terjadinya lonjakan kasus Covid-19, pemerintah sendiri diketahui telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Berperan Penting Tingkatkan Ekonomi Lokal, Berikut 5 Jembatan Ikonik di Indonesiaa

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi pada 4 Juli 2021, video yang beredar tersebut merupakan video lama yakni video pada Juni 2020.

Melalui akun Twitternya, Ditjen Imigrasi mengungkapkan bahwa orang asing yang berada dalam video tersebut adalah orang yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT).

Sementara itu, Ditjen Imigrasi mengungkapkan bahwa terdapat 20 orang TKA di Sulawesi Selatan yang masuk ke wilayah Indonesia.

TKA tersebut merupakan para pekerja di Proyek Strategis Nasional(PSN) yang ada di Kabupaten Bantaeng.

Baca Juga: Peruntungan Shio Besok Selasa 6 Juli 2021, Fengshui: Permulaan yang Bagus Karena Ambisi Besar untuk Bisnis

Seluruh TKA tersebut juga dikabarkan telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian.

Hingga saat ini, pemerintah masih melarang orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19.

Larangan masuknya orang asing tersebut diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga: Warga Desa Penujak Ditemukan Tewas Setelah Memancing di Bendungan Batujai

Namun aturan itu mengecualikan orang asing masuk untuk tujuan esensial seperti bekerja di PSN, penyatuan keluarga, dan kemanusiaan.

Orang asing yang memasuki Indonesia juga harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @ditjen_imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah