Jokowi Terapkan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021 dengan Sejumlah Kelonggaran

- 26 Juli 2021, 06:20 WIB
Presiden Joko Widodo memutuskan terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan sejumlah kelonggaran terkait aktifitas masyarakat
Presiden Joko Widodo memutuskan terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan sejumlah kelonggaran terkait aktifitas masyarakat /(Foto: BPMI Setpres)

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.

Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menteri koordinator atau menteri terkait.

Secara khusus ia juga meminta kepada para menteri terkait agar segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, dukungan obat-obatan, dan konsultasi dokter terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, serta pengobatan di rumah sakit.

"Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera," tegasnya.

Baca Juga: Terjadi Penurunan Kasus Baru, Luhut Binsar Pandjaitan: Bahan Evaluasi Level PPKM

Jokowi juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu waspada akan kemungkinan munculnya varian lain yang lebih menular.

Oleh karena itu, ia memerintahkan agar pengetesan dan penelusuran bisa ditingkatkan lebih tinggi, diikuti dengan perawatan yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan. 

"Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan."

"Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu-membahu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah