"Saya tidak mengertikan seperti itu, jadi bahasa putusan itu seperti itu, ya menunda tahapan. Jadi rekan-rekan kalau mengartikan menunda Pemilu itu, saya tidak tahu tapi keputusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum" Tambah Humas PN Jakarta Pusat.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pokok perkara nomor 5 bertuliskan, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024.
Sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 7 hari.
Sementara itu menanggapi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU memastikan tetap menggelar tahapan dan penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca Juga: Sinopsis Anupama ANTV Hari Ini: Romantis! Hasmuk Dampingi Anupama Pergi Melamar Anuj
Hal ini mengacu pada peraturan KPU yang telah diatur oleh undang-undang dan bersifat mengikat secara resmi.
Dalam arti mengajukan upaya hukum tetapi akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024 ini.
"Mengapa penting kami sampaikan yang pertama tahapan dan jadwal KPU, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum KPU UU Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024" Ucap Hasyim As'ari selaku ketua KPU.
"Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, ini sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan pemilu 2024" Tambahnya.
Melihat ketidakharmonisan yang terjadi antara KPU dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadikan suasana Pemilu 2024 semakin memanas.