Hadapi Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri, Aturan Ganjil Genap dan CFD di Jakarta Ditiadakan

- 4 April 2024, 16:20 WIB
Aturan Ganjil Genap dan CFD di Jakarta ditiadakan saat lebaran Idul Fitri
Aturan Ganjil Genap dan CFD di Jakarta ditiadakan saat lebaran Idul Fitri /Tangkap Layar Instagram.com/@tmcpoldametro

WARTA LOMBOK - Libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1445 H telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Adapun libur nasional dan Lebaran Idul Fitri 1445 H jatuh pada tanggal 10-11 April 2024. Sedangkan untuk cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024, jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Periode libur Lebaran Idul Fitri 1445 H yang cukup lama tersebut membuat para pemudik bisa tinggal lebih lama di kampung halaman.

Baca Juga: Polda NTB Cek Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri 2024

Hal ini menyebabkan daerah Jakarta menjadi lengang selama libur nasional dan Lebaran Idul Fitri 1445 H, lantaran banyak masyarakatnya yang mudik ke kampung halamannya masing-masing. 

Bersamaan dengan itu pula, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan saat Lebaran Idul Fitri 1445 H. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).

Perlu diketahui, bahwa aturan Ganjil Genap di Jakarta telah menjadi salah satu bagian terpenting dari kehidupan pengendara di Jakarta.

Baca Juga: 259 Warga Binaan Lapas Selong Diusulkan Menerima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah

Kebijakan Ganjil Genap itu diperkenalkan sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang parah. Untuk cara kerjanya, aturan ini menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat pada hari-hari tertentu.  

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x