Omnibus Law, 35 Investor Khawatirkan Kerusakan Hutan Tropis Indonesia

- 6 Oktober 2020, 22:19 WIB
Hutan Tropis Indonesia.
Hutan Tropis Indonesia. /Kanenori/Pixabay

WARTA LOMBOK – Setelah resmi ditetapkan menjadi UU Omnibus Law pada Senin 5 Oktober 2020, beragam pro dan kontra bermunculan.

35 Investor Global mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap UU yang menghilangkan syarat izin lingkungan sebagai ketentuan membuka usaha.

Investor yang mengelola Aset $4,1 Triliun atau setara dengan Rp60.335 Triliun telah memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa Undang-Undang Omnibus Law dapat menciptakan resiko baru bagi hutan tropis.

Baca Juga: Rakyat keras menolak, DPR RI kena semprot cuitan seharian

Seperti dilansir dari PikiranRakyat.com dengan judul berita “35 Investor Khawatirkan UU Cipta Kerja Berisiko Bagi Keanekaragaman Hayati

Peter van der Werf, senior engagement specialist di Robeco, mengatakan dalam sebuah pernyataan.“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran mengenai dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Bill on Job Creation,” ungkapnya.

Dengan koalisi Presiden Joko Widodo yang menguasai 74% kursi, parlemen mengesahkan RUU yang menurut pemerintah diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan peraturan.

Serikat Buruh dan 15 kelompok aktivis mengutuk RUU tersebut dan menyerukan pemogokan.

Baca Juga: Bikin Kaget ! RUU Omnibus Law Ciptakerja jadi UU Lebih Cepat dari Jadwal

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x