Kemudian dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp600.000.
Selanjutnya dari Kementerian Koperasi dan UKM berupa Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp2.400.000.
Lalu dari Kementerian Ketenagakerjaan berupa Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Sim Gratis POLDA NTB Untuk Putra-Putri TNI di HUT Ke-75
Bantuan-bantuan tersebut disalurkan sebagai upaya untuk menstimulus agar perekonomian warga tidak mengalami stagnan.
Bahkan, Presiden Joko Widodo menjamin bahwa program bantuan yang disalurkan melalui Kementerian akan tetap disalurkan hingga tahun 2021.
Diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa keputusan tersebut diambil ketika melihat pertimbangan kasus Covid-19 masih terus bergerak.
Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Baca Juga: Surat Cinta Terlarang Kepada Presiden Jokowi atas Pengesahan UU Cipta Kerja
Oleh karena itu menurutnya Presiden Jokowi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021 mendatang.