Polisi Akhirnya Meringkus Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gisella Anastasia

- 13 November 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi kejahatan cyber.
Ilustrasi kejahatan cyber. /pixabay.com/madartzgraphics

Polisi masih menyelidiki 8 akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video tersebut.

Meski ada beberapa akun yang telah ditutup atau dinonaktifkan, Yusri memastikan polisi terus mengejar para pelaku dan menegaskan jejak digital tidak akan pernah hilang.

Baca Juga: Media Asing Soroti Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia: Usung Revolusi Moral

Polisi juga tidak menutup kemungkinan memeriksa Gisel maupun Jessica Iskandar untuk kepentingan penyidikan kasus penyebaran video asusila yang berakhir ramai di media sosial itu.

Unsur pidana kasus itu berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*** (Pikiran-Rakyat.com/Yusuf Wijanarko)

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah