Polisi masih menyelidiki 8 akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video tersebut.
Meski ada beberapa akun yang telah ditutup atau dinonaktifkan, Yusri memastikan polisi terus mengejar para pelaku dan menegaskan jejak digital tidak akan pernah hilang.
Baca Juga: Media Asing Soroti Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia: Usung Revolusi Moral
Polisi juga tidak menutup kemungkinan memeriksa Gisel maupun Jessica Iskandar untuk kepentingan penyidikan kasus penyebaran video asusila yang berakhir ramai di media sosial itu.
Unsur pidana kasus itu berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*** (Pikiran-Rakyat.com/Yusuf Wijanarko)