Habib Rizieq Shihab Bisa Kemungkinan Dipanggil Polisi Karena Kerumunan Massa di Petamburan

- 19 November 2020, 12:29 WIB
Dugaan pelanggaran prokes di acara Habib Rizieq, Lurah Petamburan dinyatakan positif Covid-19
Dugaan pelanggaran prokes di acara Habib Rizieq, Lurah Petamburan dinyatakan positif Covid-19 /Tangkapan Layar YouTube Front TV

Lebih lanjut menurutnya, bila hasil penyelidikan ditemukan tindak pidana baru, pihaknya bakal menaikan ke penyidikan.

Di samping itu, untuk keputusan dipanggil atau tidaknya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), bakal ditentukan pada tahap gelar perkara.

“Klarifikasi adalah rangka penyelidikan, tujuan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya pidana. Jika naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup 1 kali, bisa 2 kali, 3 kali, 4 kali tak ada batasan untuk tentukan naik atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Gara-Gara Pernikahan anak keempat Habib Rizieq Shihab (HRS), Gubernur Anies Dipanggil Ke Mabes Polri

“Jika perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari berbagai macam unsur ya kita lakukan,” katanya menambahkan.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak panitia penyelenggara acara pernikahan putri Habib Rizieq Sihab dan Maulid Akbar Nabi didenda sebesar Rp50 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

Baca Juga: Habib Rizieq Hadiri Acara di Megamendung, Kapolda: Melanggar Protokol Covid-19

Selain itu, pada Selasa, 17 November 2020 pihak kepolisian telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.***( Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x