Habib Rizieq Shihab Bisa Kemungkinan Dipanggil Polisi Karena Kerumunan Massa di Petamburan

- 19 November 2020, 12:29 WIB
Dugaan pelanggaran prokes di acara Habib Rizieq, Lurah Petamburan dinyatakan positif Covid-19
Dugaan pelanggaran prokes di acara Habib Rizieq, Lurah Petamburan dinyatakan positif Covid-19 /Tangkapan Layar YouTube Front TV

WARTA LOMBOK – Pernikahan anak keempat Habib Rizieq Shihab (HRS) yang berlangsung pada Sabtu 14 November 2020 di Petamburan Jakarta Pusat, Syarifah Najwa Syihab dengan Sayid Irfan Alaydrus menjadi kehebohan di tanah air.

Pihak kepolisian memanggil panitia penyelenggara acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab tersebut pada Rabu, 18 November 2020.

Acara pernikahan yang dirangkai dengan mauled tersebut digelar di tengah Pandemi Covid-19, serta disebut dihadiri oleh sekitar 10.000 tamu undangan.

Baca Juga: Kerumuman Massa di Habib Rizieq Shihab Ada Potensi Penyebaran Covid-19, Tunggu Reaksi Dua Pekan Lagi

Sebagaimana berita Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Soal Kerumunan di Petamburan, Polisi Buka Kemungkinan Habib Rizieq Ikut Dipanggil”, Polda Metro Jaya bakal kembali mengundang beberapa pihak terkait kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 18 November 2020.

“Kalau dibutuhkan keterangan kepada yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab, red) dari gelar perkara ya diundang, kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup ya tidak perlu,” kata Tubagus Ade Hidayat, sebagaimana dikutip wartalombok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Laporan Klarifikasi Setebal 23 Halaman, Anies: Detail Klarifikasi Urusan Polda

Disampaikan oleh Tubagus Adi Hidayat, bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan atas kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat tersebut.

Lebih lanjut menurutnya, bila hasil penyelidikan ditemukan tindak pidana baru, pihaknya bakal menaikan ke penyidikan.

Di samping itu, untuk keputusan dipanggil atau tidaknya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), bakal ditentukan pada tahap gelar perkara.

“Klarifikasi adalah rangka penyelidikan, tujuan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya pidana. Jika naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup 1 kali, bisa 2 kali, 3 kali, 4 kali tak ada batasan untuk tentukan naik atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Gara-Gara Pernikahan anak keempat Habib Rizieq Shihab (HRS), Gubernur Anies Dipanggil Ke Mabes Polri

“Jika perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari berbagai macam unsur ya kita lakukan,” katanya menambahkan.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak panitia penyelenggara acara pernikahan putri Habib Rizieq Sihab dan Maulid Akbar Nabi didenda sebesar Rp50 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

Baca Juga: Habib Rizieq Hadiri Acara di Megamendung, Kapolda: Melanggar Protokol Covid-19

Selain itu, pada Selasa, 17 November 2020 pihak kepolisian telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.***( Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x