Masa Jabatan Kepala Desa untuk Kepentingan Siapa?

- 8 Juli 2023, 07:56 WIB
Muh. Saleh, Presidium MD KAHMI Lotim, Dosen Universitas Gunung Rinjani
Muh. Saleh, Presidium MD KAHMI Lotim, Dosen Universitas Gunung Rinjani /Dok. Warta Lombok/Mamiq Alki

Oleh : Muh Saleh (Dosen Universitas Gunung Rinjani, Presidium MD KAHMI Lombok Timur)

WARTA LOMBOK - Panja (Panitia Kerja) DPR telah menyetujui terhadap beberapa rencana perubahan isi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa antara lain: pasal 3 tentang asas legalitas; pasal 4 dan 4A tentang Kedudukan dan wilayah desa; pasal 26-27 tentang tugas, kewenangan dan kewajiban kepala desa; 33,35 dan 39 tentang pemilihan dan masa jabatan kepala desa; pasal 48-50 tentang perangkat desa; pasal 56 dan 62 tentang Badan Permusyawratan Desa; pasal 67 tentang kewajiban masyarakat desa; pasal 72 tentang keuangan desa (termasuk alokasi dana desa); pasal 78, 79 dan 86 tentang rencana pembangunan dan sistem informasi pembangunan desa; pasal 118 tentang ketentuan peralihan masa jabatan dan periodesasi kepala desa, BPD dan perangkat desa.

Pada kesempatan ini penulis hanya focus untuk membahas poin tentang pemilihan dan masa jabatan kepala desa.

Baca Juga: Sosialisasi Bermata Dua: Antara Kampanye dan Safari Politik

Isu perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah lama digelindingkan oleh Senanyan melalui DPD, dimana salah satu isu yang diambil adalah soal pengangkatan perangkat desa mengikuti masa jabatan kepala desa atau persisnya seperti kabinet. Namun isu itu lama menghilang dan menghangat kembali ketika isu perpanjangan masa jabatan presiden dan masa jabatan presiden dan wakil presiden tiga periode dilempar ke pasar oleh para partai politik, lembaga survei, dan beberapa mentri.

Masuknya kembali revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini merupakan isu untuk memperkuat basis dukungan terhadap isu utama yaitu perpanjangan masa jabatan presiden dan akhirnya itu kandas. Isu tersebut tetap memiliki nilai tawar dari kepala desa terhadap partai politik karena menjelang pemilu tahun 2014. Sembilan partai politik melihat bahwa ini merupakan kesempatan untuk bisa meraih suara ditengah ramainya persaingan karena munculnya beberapa partai politik baru. Indikasi ini terlihat ketika jualannya DPR adalah masa perapanjangan ini berlaku seketika sejak disahkannya menjadi undang-undang tidak ada masa transisi. Makna dari rencana keputusan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan tanpa ketentuan transisi artinya jika kepala desa yang saat ini, misalnya telah menjalani masa jabatannya selama lima tahun maka secara otomatis ditambah masa jabatannya selama 4 tahun sehingga 9 tahun tanpa melalui proses pemilihan. Beda ketika ada masa transisi, dimana formula jabatan diatur sedemikian rupa sehingga akan menghadirkan kompetisi yang seimbang dengan calon-calon lain dengan dilaksanakannya undang-undang baru, dan biasanya diatur dalam pasal tentang peralihan. Ketika ada pengamat yang mengatakan bahwa keputusan sangat bernuansa politis masuk akal, karena kepala desa yang sedang berjuang ini adalah kepala desa yang sedang menjabat sebagai kepala desa, jika diberlakukannya secara serentak tentu tidak ada efek politisnya.

Baca Juga: International Conference on Development Halal Industry (ICODHI) 2023, Rektor Tegaskan Peran UIN Mataram

Apapun keputusan Panja DPR sampai Paripurna tentu karena mereka punya kewenangan, pertayaannya adalah apakah mereka sedang menjalankan dan memenuhi kepentingan kekuasaan atau partai mereka atau kepentingan rakyat. Inilah pertanyaan yang mestinya dijawab karena sejatinya mereka ada di dewan bukan karena kepala desa tetapi karena suara rakyat. Artinya bahwa DPR secara politik dan sosiologis tidak boleh menginggalkan substansi demokrasi karena mereka lahir dari rahim itu.

Apakah dengan memperpanjang jabatan kepala desa bisa membuat rakyat semakin sejahtera atau jangan-jangan ini hanya sebagai jalan membentuk dinasti politik di tingkat desa dan bahkan dengan UU desa yang sekarang pun sebenarnya sangat terasa bahwa adanya dinasti-dinasti politik tingkat desa terjadi. Memang secara komulatif masa jabatan kepala desa tidak berubah yakni delapan belas tahun yang dijalankan selama 3 periode. Namun demikian apa makna pembatasan kekausaan 4, 5, 6 dan seterusnya.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah