Berikut Tahapan Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi CHSE untuk Pelaku Pariwisata

16 Juni 2021, 13:05 WIB
Kemenparekraf terapkan lima tahapan sertifikasi CHSE bagi pelaku pariwisata. /Instagram/@kemenparekraf.ri

WARTA LOMBOK - Sertifikasi CHSE (Cleanlinees, Health, Safety, and Environmental Sustainability) merupakan pemberian seritifikat kepada usaha, destinasi, dan produk pariwisata.

Pemberian sertifikat tersebut merupakan jaminan bahwa usaha tersebut telah menerapkan standar protokol kesehatan.

Untuk menyukseskan program kerja dari Kemenparekraf, ada lima tahapan yang harus dilalui oleh para pelaku usaha diantaranya adalah:

Baca Juga: Desa Maria di Kabupaten Bima NTB Masuk Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021, Berikut 9 Destinasi Teratas Bima

  1. Pendaftaran

Proses yang dilakukan pertama untuk berhasil mendapatkan sertifikasi CHSE adalah pendaftaran.

Proses pendaftaran dinyatakan sudahh berhasil apabila telah memenuhi persyaratan wajib untuk mengajukan penilaian dan deklarasi mandiri CHSE bagi pelaku usaha.

Selanjutnya pelaku usaha pariwisata atau pengguna atau asesi melakukan pendaftaran secara daring pada laman chse.kemenpaekraf.go.id untuk mendapatkan akun yang diperlukan pada proses selanjutnya.

  1. Penilaian Mandiri

Setelah proses pendaftraan selesai, masuk dalam tahapan berikutnya yaitu penilaian mandiri dimana pengguna dapat mempelajari indikator dan penilaian maupun pedoman panduan pelaksanaan CHSE.

Sesuai dengan jenis usaha atau kegiatan wisata yang telah didaftarkan terlebih dahulu.

Kemudian diminta untuk mengunduh angket atau from penilaian mandiri dan mengisi angket tersebut. Pastikan sudah sesuai dengan indikator penilaian yang sudah ada.

Baca Juga: Buka Kedai Kopi di Amerika, Fitri Carlina Bawa Dangdut dan UMKM Goes to Global

  1. Deklarasi Mandiri

Usai melakukan peniliain mandiri, kemudian pengguna di wajibkan untuk mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri.

Kemudian hasil dari penilian mandiri melalui sistem akan diteruskan kepada tim auditor yang ditunjuk oleh lembaga sertifikasi.

  1. Verifikasi Labeling

Kemudian setelah melakukan deklarasi mandiri, masuk dalam proses verifikasi labeling tim auditor akan melakukan peninjauan dan validasi terkait kesesuaian penilaian.

Penilian mandiri yang dikirmkan pengguna, kemudian akan menginformasikan hasil audit tersebut.

Selanjutnya tim auditor melakukan verifikasi secara daring dan vitalisasi ke tempat usaha.

Setelah tim auditor melakukan verifikasi, maka lembaga serifikasi akan memberikan sertifikasi CHSE jika sudah dinyatakan memenuhi kriteria dan indikator yang dipersyaratkan dan dinyatakan aman dan siap untuk dikunjungi.

Tahapan selanjutnya akan diberikan sertifikasi CHSE melalui pemberian label “I DO CARE”.

Baca Juga: Berkunjung ke Kota Sabang, Sandiaga Uno Mengajak Masyarakat Berwisata ke Pulau Weh

  1. Pemantuan dan evaluasi

Tahapanan akhir dari sertifikasi CHSE yaitu akan melakukan bentuk pembinaan yang akan dilakukan baik dari pemerintah pusat dan daerah terkait dengan pelaksanaan sertifikasi sesuai dengan kewenangannya.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Instagram @kemenparekraf.ri

Tags

Terkini

Terpopuler