Cek Status Penerima Bantuan di info.gtk.kemdibud.go.id, Simak Syarat Mendapat BSU Kemendikbud

- 24 November 2020, 16:04 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Kabinet Indonesia Maju Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Kabinet Indonesia Maju Nadiem Anwar Makarim. /Dok. Humas Kemdikbud

Siapa Penerima BSU Kemendikbud?

BSU Kemendkibud Rp1,8 juta ini ditujukan untuk PTK dengan status non-pns.
Mulai dari dosen, guru, guru yang merangkap sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium hingga tenaga administrasi di lingkungan pendidikan ikut menjadi sasaran penerima BSU Kemendikbud.

Syarat Mendapat BSU Kemendikbud

1. WNI

2. Berstatus sebagai PTK non-pns

Baca Juga: Tahu Kagak Sih! Sejarah Hari Guru Nasional di Indonesia, Simak Ulasan Berikut Ini

3. Terdaftar dengan status aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) per 30 30 Juni

4. Tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020

6. Penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x