Guru Honorer dan Tanaga Kependidikan Non PNS yang Dapat BSU, Tidak Perlu Buat Rekening Baru

- 24 November 2020, 16:29 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan
Ilustrasi BSU Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan /pixabay.com/EmAji

WARTA LOMBOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud untuk para guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns di Indonesia sudah mulai cair, 24 November 2020.

BSU Kemendikbud merupakan bantuan subsidi upah/gaji yang diberikan kepada guru honorer dan Tenaga Kependidikan non-PNS sebesar Rp1,8 juta.

BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap hingga akhir November pada PTK non PNS di sekolah swasta maupun negeri sebesar lebih dari 3,6 triliun.

Baca Juga: Cek Status Penerima Bantuan di info.gtk.kemdibud.go.id, Simak Syarat Mendapat BSU Kemendikbud

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar menyampaikan kabar mulai cairnya BSU Kemendiikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagai Pendidk dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS mulai disalurkan.

Sebagaimana berita dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Penerima BSU Kemendikbud Tak Perlu Buat Rekening Baru, Cek Info Bank Penyalur Lewat Dua Link Ini”, BSU Kemendikbud diberikan pada PTK di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi, besaran BSU yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Peringatan HGN Tahun 2020, IGMA NTB Mengkaji Profil Guru Madrasah dan Tantangan Abad 21

Sasaran yang mendapatkan BSU Kemendikbud berstatus non PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pesantren, tenaga perpustakaan, labolatorium dan tenaga administrasi.

Sebanyak 2.034.732 yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, lanlu 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Kemendikbud, Abdul Kahar mengatakan PTK non PNS tidak perlu membuat rekening baru untuk menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Seleksi PPPK Dibutuhkan Hampir Mencapai 1 Juta pada Tahun 2021

"Tidak perlu, kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel," kata Abdul Kahar dikutip wartalombok.com dari laman Pikiran-Rakyat.com, Selasa 24 November 2020.

Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Untuk cara pencairan, PTK perlu melengkapi dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapat.

Baca Juga: Tahu Kagak Sih! Sejarah Hari Guru Nasional di Indonesia, Simak Ulasan Berikut Ini

Setelah dokumen lengkap, PTK kemudian mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

"PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas bannk penyalur untuk diperiksa," tuturnya.
PTK diberikan waktu untuk mengatifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***(Hani Febriani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x