Kasus-kasus tersebut tentu menjadi sebuah trauma tersendiri bagi para guru, sehingga bimbang harus berbuat seperti apa. Sebab, banyak juga guru-guru yang belum mengetahui perihal Undang-Undang yang menjadi pelindung bagi para guru saat mendidik murid-muridnya.
Tidak hanya menyampaikan pasal-pasal tentang perlindungan guru, Khairil juga menjelaskan pasal-pasal tentang tujuan dan fungsi daripada pendidikan itu sendiri. Salah satu pasal yang disampaikan oleh Khairil ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Baca Juga: IGMA Lakukan Survei Cepat Pelaksanaan AKG, AKK dan AKP Madrasah Lingkup Kemenag NTB Tahun 2020
“Undang-Undang 20 tahun 2003 tentang apa? Tentang sistem pendidikan nasional, jelas di sana. Di dalam sana, satu pasal tentang tujuan dan fungsi yang ingin dicapai dalam pendidikan nasional kita adalah, salah satunya mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, ini fungsi pendidikan,” ucap Khairil menerangkan.
Adapun fungsi pendidikan, Khairil mengatakan, “sementara tujuannya adalah kalau kita lihat di pasal 3, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertanggungjawab, itu yang pertama kepada siapa? Kepada Tuhan yang Maha Esa. Setelah dia beriman baru dia berakhlak mulia, baru dia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” jelasnya.***