Ini Lo! Syarat-syarat Beasiswa LPDP 2020 yang harus dipersiapkan untuk Jalur Beasiswa Pendidik

- 13 Oktober 2020, 10:03 WIB
Pengumuman Beasiswa LPDP
Pengumuman Beasiswa LPDP /LPDP Kemenkeu

WARTA LOMBOK - Pemerintah memberikan beasiswa kepada generasi muda Indonesia melalui Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dikelola Kementerian Keuangan.

Dikutip Warta Lombok PRMN dalam laman LPDP Kemenkeu RI, LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.

LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/Doktor untuk putra-putri terbaik Indonesia.

Baca Juga: Ini Lo! Syarat-syarat Beasiswa LPDP 2020 yang harus dipersiapkan untuk Jalur Beasiswa PTUD

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sudah dibuka pada hari Selasa, 6 Oktober 2020. tahapannya bisa dibuka link dibawah ini.

Saat ini kita akan mengulas syarat-syarat Beasiswa Pendidik, ayoooo gass

Beasiswa Pendidik merupakan beasiswa jenjang magister yang diperuntukkan bagi guru tetap pada sekolah di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, serta beasiswa jenjang doktoral yang diperuntukkan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi di bawah Kementrian Pendididkan dan Kebudayaan dan Kementrian Agama.

Dikutip Warta Lombok dari laman lpdp.kemenkeu.goid., berikut syarat umum dan khusus para pencari beasiswa LPDP jalu beasiswa pendidik.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan  Situs Prakerja Palsu, ini Tips Google untuk Hindari Penipuan di Internet

Persyaratan umum Beasiswa Pendidik sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
  • Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
  • Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

Baca Juga: 14 Orang di Amankan saat Aksi Tolak UU Ciptaker,  4 diantaranya Masih Pelajar SLTA

4. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:

  • Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.
  • Surat Rekomendasi dari 2 (dua) akademisi bagi yang belum bekerja.

5. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut: Kelas Eksekutif; Kelas Khusus; Kelas Karyawan; Kelas Jarak Jauh; Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk; Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri; Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP

6. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

7. Menulis personal statement.

8. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi.

9. Menulis rencana studi untuk magister atau proposal penelitian untuk doktor.

Baca Juga: Selain Berasal dari Gempa, di Wilayah Indonesia Timur Potensi Tsunami juga dapat berasal dari Gunung

Persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Pendidik sebagai berikut:
1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.

2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

3. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap.

4. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir).

5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran, sebagai berikut:

  • pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun.
  • pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 47 (empat puluh tujuh) tahun.

Baca Juga: Ingin Tahu, Belanjakan Itu Warisan Budaya Gumi Lombok Lo

6. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurangkurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5,0;
  • Pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0;
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

Baca Juga: Cipayung Plus Kota Mataram Menekan DPRD NTB Menandatangani Pembatalan UU Cipta Kerja

8. Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi ke tahun 2021 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada tahun 2020.

9. Pendaftar BPI Pendidik yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.

Cara mendaftarnya yaitu:
1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

2. melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran

3. pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Proses seleksi Beasiswa Perguruan Tinggi Peringkat Utama Dunia dilakukan dengan dua cara yaitu seleksi administrasi; dan seleksi substansi.***

Editor: LU Ali

Sumber: LPDP.KEMENKEU.GO.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah