Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi NTB Telah Dibuka, Siapkan Diri dan Berikut Informasi Lengkapnya

18 April 2023, 09:09 WIB
Pengumuman seleksi calon anggota bawaslu NTB /Kolase https://bawaslu.go.id @bawasluntb/Kolase

WARTA LOMBOK - Tim seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka resmi pendafataran mulai tanggal 17 April – 3 Mei 2023 untuk melengkapi kekurangan kouta jumlah komisionernya. 

Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 1380.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan pengumuman resmi panitia, berikut syarat dan ketentuannya Calon Anggota Bawaslu Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat:

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bantah Penundaan Pemilu 2024, Humas PN JAKPUS: Kalian Salah Tafsir Saja Itu!

A. Persyaratan Calon:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan Pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);

7. Berdomisili di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Selasa, 18 April 2023: Romantis! Aditya dan Imlie Siap Hadapi Dunia sebagai Suami Istri

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;dan

17. Mendapat surat izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti seleksi.

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Polemik Sistem Pemilu dan Demam Lato-Lato

B. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat;

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

6. Surat pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk Puskesmas, yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

Baca Juga: Wajib Tahu! Simak 5 Tips Puasa yang Aman dan Sehat untuk Ibu Hamil, Konsumsi ini Agar Tidak Terkena Anemia

10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;

11. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan jabatan BUMN/BUMD dari pejabat yang berwenang;

12. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat;

13. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

15. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

16. Surat keterangan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar;

17. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; dan

18. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) apabila terpilih;

19. Bersedia di berhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Senin, 17 April 2023: Imlie Merasa Terpuruk dengan Semua Pertanyaan yang Menghinanya

C. Lain-Lain

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi admnistrasi.

2. Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tengara Barat dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat atau melalui laman https://bawaslu.go.id

3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email: timselbawasluntb2023@gmail.com (Hard Copy tetap dikirimkan melalui pos), atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat di Apartement Crystal Hotel, Jl. Bung Karno No. 28 Mataram Timur.

4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.

5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 April – 3 Mei 2023.

6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact person Sekretariat Timsel :

a. Lalu Bonar hadi, SH. HP +62 81-917-999-636

b. Putra Sari, M.Pd. HP. +62 819-0703-7033

Berikut pengumuman resmi seleksi calon anggota bawaslu NTB untuk melengkapi kekuarangan komisioner saat ini. Selamat mencoba.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Bawaslu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler