Melalui instruksi Bupati Lombok Timur Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease 19 (Covid-19) Pada Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur, Sukiman meminta agar semua Desa menganggarkan Dana Desa untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Beberapa point yang menjadi penekanan dalam instruksi Bupati Lombok Timur tersebut antara lain:
2. Kepala Desa diminta menyediakan rumah isolasi dengan kapasitas minimal 10 tempat tidur beserta operasionalnya.
Baca Juga: Remaja 15 Tahun di Sumbawa Barat Ditangkap Polisi Usai Nekat Mencuri Sepeda Motor Milik Tetangganya
Baca Juga: 5 Mitos Tentang Alergi yang Salah Dipahami Sebagian Besar Orang
3. Tim Satgas Covid-19 harus diaktifkan kembali dan menyediakan sarana prasarana serta operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Satgas Covid-19.
Instruksi Bupati Lombok Timur yang berisi penekanan agar Dana Desa digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 adalah upaya agar penyebarab virus Covid-19 tidak semakin meluas dan menimbulkan masalah lainnya.***