Bupati Sukiman Azmy Instruksikan Semua Desa Menyediakan Rumah Isolasi Covid-19

- 5 Februari 2021, 12:26 WIB
Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy.
Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy. /Facebook.com/Drs H M Sukiman Azmy MM

  WARTA LOMBOK – Memasuki tahun 2021 sejumlah kebijakan Pemerintah terkait pencegahan virus Covid-19 masih menjadi prioritas.

Mulai dari bantuan sosial (bansos) sampai kebijakan yang berkaitan dengan operasional pencegahan virus Covid-19.

Mewabahnya virus Covid-19 sepertinya belum akan berakhir, hal ini ditunjukkan dengan semakin meningkatnya pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis Periode Bulan Februari, Buruan Sebelum Terlambat

Pemerintah saat ini masih memfokuskan perhatian untuk melakukan pencegahan terhadap virus Covid-19.

Tidak seimbangnya antara jumlah pasien Covid-19 dengan ruang isolasi menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah untuk mengambil kebijakan agar hal ini tidak menimbulkan masalah baru.

Jika hal ini tidak segera diatasi, tidak menutup kemungkinan penyebaran virus Covid-19 akan semakin meluas.

Menindaklanjuti hal ini, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy mengeluarkan instruksi kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Lombok Timur untuk mengintensifkan kegiatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Kerajinan Furniture Bambu Tenggareng Jenggik Utara Banjir Pesanan di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Lowongan Kerja! Operator Komputer Domisili Mataram atau Lombok Barat

Melalui instruksi Bupati Lombok Timur Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease 19 (Covid-19) Pada Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur, Sukiman meminta agar semua Desa menganggarkan Dana Desa untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Beberapa point yang menjadi penekanan dalam instruksi Bupati Lombok Timur tersebut antara lain:

Instruksi Bupati Lombok Timur Nomor 64 Tahun 2021.
Instruksi Bupati Lombok Timur Nomor 64 Tahun 2021. Istimewa
1. Camat dan semua jajarannya diminta untuk menekankan agar Pemerintah Desa (Pemdes) menganggarkan kegiatan untuk pencegahan virus Covid-19 sebagai biaya tak terduga.

2. Kepala Desa diminta menyediakan rumah isolasi dengan kapasitas minimal 10 tempat tidur beserta operasionalnya.

Baca Juga: Remaja 15 Tahun di Sumbawa Barat Ditangkap Polisi Usai Nekat Mencuri Sepeda Motor Milik Tetangganya

Baca Juga: 5 Mitos Tentang Alergi yang Salah Dipahami Sebagian Besar Orang

3. Tim Satgas Covid-19 harus diaktifkan kembali dan menyediakan sarana prasarana serta operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Satgas Covid-19.

Instruksi Bupati Lombok Timur yang berisi penekanan agar Dana Desa digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 adalah upaya agar penyebarab virus Covid-19 tidak semakin meluas dan menimbulkan masalah lainnya.***

Editor: ElRia Shd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah