Ummi Rohmi Mendukung Penuh dan Akan Back Up Guru Honorer Serta GTKHNK 35+ Lolos PPPK

- 7 Februari 2021, 08:15 WIB
Wakil Gubernur NTB Siti Rohmi Jalilah saat menerima kunjungan silaturahmi GTKHNK 35+ di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2021)
Wakil Gubernur NTB Siti Rohmi Jalilah saat menerima kunjungan silaturahmi GTKHNK 35+ di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2021) /Instagram/@ntbprov

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan mengatakan, tahun 2021 pemerintah Provinsi NTB mendapatkan jatah 5.018 guru honorer. 

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari total 6000  jumlah guru honorer se-NTB.  

Menurutnya, pengajuan ini tentu didasari bagi guru honorer yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidik atau Dapodik. Selain masuk dalam Dapodik, syarat lain yang terpenuhi adalah kualifikasi sesuai dengan jurusan dan jumlah jam mengajar. 

Prioritas ini dikhususkan bagi guru honorer tingkat SMA, SMK dan SLB, sedangkan guru honorer tingkat TK, SD dan SMP masuk dalam wewenang pemerintah kabupaten kota. 

"Ajukan ini sudah kami usulkan pada tahun 2020 yang lalu. Tinggal kita menunggu proses validasi dari pusat terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh pemprov selanjutnya," katanya. 

Baca Juga: Cecenge Khas Lombok dari Desa Kalijaga Menjadi Menu Andalan yang Sangat Lezat

Sementara terkait UMP bagi guru honorer, lanjut Aidy, penerapannya masih berdasarkan pada Jasa Jam Mengajar (JJM) yaitu sebesar Rp 40 ribu perjam. 

Upaya untuk menaikan upah guru honorer terus perjuangkan, pada tahun 2021 sudah diajukan namun karena pandemi Covid-19 dan kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan. 

"Kami memutuskan untuk tetap dipertahankan. Artinya tidak dinaikan maupun dikurangi. Mudah-mudahan ke depannya akan terus diperjuangkan," harapnya.*** 

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah