Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan mengatakan, tahun 2021 pemerintah Provinsi NTB mendapatkan jatah 5.018 guru honorer.
Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari total 6000 jumlah guru honorer se-NTB.
Menurutnya, pengajuan ini tentu didasari bagi guru honorer yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidik atau Dapodik. Selain masuk dalam Dapodik, syarat lain yang terpenuhi adalah kualifikasi sesuai dengan jurusan dan jumlah jam mengajar.
Prioritas ini dikhususkan bagi guru honorer tingkat SMA, SMK dan SLB, sedangkan guru honorer tingkat TK, SD dan SMP masuk dalam wewenang pemerintah kabupaten kota.
"Ajukan ini sudah kami usulkan pada tahun 2020 yang lalu. Tinggal kita menunggu proses validasi dari pusat terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh pemprov selanjutnya," katanya.
Baca Juga: Cecenge Khas Lombok dari Desa Kalijaga Menjadi Menu Andalan yang Sangat Lezat
Sementara terkait UMP bagi guru honorer, lanjut Aidy, penerapannya masih berdasarkan pada Jasa Jam Mengajar (JJM) yaitu sebesar Rp 40 ribu perjam.
Upaya untuk menaikan upah guru honorer terus perjuangkan, pada tahun 2021 sudah diajukan namun karena pandemi Covid-19 dan kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan.
"Kami memutuskan untuk tetap dipertahankan. Artinya tidak dinaikan maupun dikurangi. Mudah-mudahan ke depannya akan terus diperjuangkan," harapnya.***