Dipastikan Haekal, pelaporan atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik pribadi dan profesi kliennya, akan dituntaskan hingga ada kepastian hukum bagi pemilik akun tersebut.
Baca Juga: Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas, Seorang Pria di Bima Diamankan Polisi
Baca Juga: Sisasa Nyanyikan Karya Kang Osenk, Ia Segarkan Dunia Musik Indie di Kota Mataram
Terkonfirmasi laporan organisasi profesi itu bernomor Aduan K/425/VII/2021/NTB/Res Bima Kota, atas nama pelapor dr H M Ali selaku Ketua IDI Kota Bima.
Laporan tersebut guna memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi contoh untuk pengguna media sosial lainnya agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Kedepannya semoga tidak ada lagi kejadian seperti itu, terlebih dimasa pandemi seperti ini.
Peran para nakes merupakan sangat penting dalam menangani kasus Covid-19 di masa pandemi seperti sekarang ini.