Tercoreng! Pemenang Lomba Gerak Jalan di Kecamatan Montong Gading Tidak Jelas, Warga Pesanggrahan Meradang

- 27 Agustus 2022, 12:02 WIB
Salah satu aksi peserta lomba gerak jalan di Kecamatan Montong Gading.
Salah satu aksi peserta lomba gerak jalan di Kecamatan Montong Gading. /Facebook.com/Widya Putri

WARTA LOMBOK - Semarak kegiatan dalam rangka memperingati HUT RI ke-77 di Kecamatan Montong Gading tercoreng karena keputusan Dewan Juri yang dianggap tidak adil.

Hal ini terjadi karena pengumuman hasil keputusan pemenang lomba gerak jalan untuk kategori umum yang berasal dari Dewan Juri lapangan berbeda dengan pengumuman dari Panitia Penyelenggara.

Pihak yang merasa paling dirugikan dari hasil keputusan pemenang lomba tersebut adalah Pemdes Pesanggrahan.

Baca Juga: Mengalami Kenaikan, Ini Rincian Lengkap Honorarium Petugas Penyelenggara Pemilu 2024

Mereka menganggap bahwa pemenang lomba gerak jalan harusnya menjadi milik Desa Pesanggrahan, tetapi nyatanya berubah.

Desa Pesanggrahan yang awalnya mendapat juara 1, setelah keluar pengumuman resmi dari Panitia Penyelenggara justru berubah dan tidak mendapat predikat juara apapun.

Pengumuman pemenang lomba gerak jalan kategori umum.
Pengumuman pemenang lomba gerak jalan kategori umum. Dok. Warta Lombok/ElRia Shd

Sontak saja masyarakat Desa Pesanggrahan meradang dan memprotes hasil yang diumumkan secara resmi itu.

Berdasarkan penelusuran tim Warta Lombok, memang terdapat dua jenis pengumuman pemenang lomba gerak jalan kategori umum yang berbeda.

Baca Juga: Mahasiswa KKP UIN Mataram dan Pemerintah Desa Sandik Sukses Gelar Pawai Karnaval di Kantor Camat Batu Layar

Satu lembar pengumuman ditulis tangan dan tertera dengan jelas Desa Pesanggrahan memperoleh juara 1.

Sementara pengumuman resmi yang dikeluarkan Panitia Penyelenggara justru berbeda, dimana Desa Pesanggrahan tidak memperoleh juara sama sekali.

Di dalam pengumuman resmi, Desa Pesanggrahan sama sekali tidak masuk kategori sebagai pemenang lomba gerak jalan.

Tim Warta Lombok sempat melakukan konfirmasi ke salah satu dewan juri yang bekerja di lapangan dan mengatakan bahwa tulisan tersebut salah dan sudah dipertegas ke Koordinator Dewan Juri.

Baca Juga: 6 Macam Tumbuhan di Indonesia yang Dikaitkan dengan Ritual Mistis dan Makhluk Tak Kasat Mata

Menurutnya yang benar adalah pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Penyelenggara dimana Desa Pesanggrahan tidak memperoleh juara.

Pengumuman resmi dari Panitia Penyelenggara lomba gerak jalan.
Pengumuman resmi dari Panitia Penyelenggara lomba gerak jalan. Dok. Warta Lombok/ElRia Shd

Tentu saja kejadian ini menyebabkan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka memperingati HUT RI ke-77 di Kecamatan Montong Gading menjadi tercoreng.

Semoga ke depan, hal seperti ini tidak terulang lagi. Dewan Juri dan Panitia Penyelenggara harus memperkuat koordinasi dan konsolidasi agar tidak merugikan salah satu pihak.***

Editor: ElRia Shd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah