12. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat;
13. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
15. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
16. Surat keterangan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar;
17. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; dan
18. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) apabila terpilih;
19. Bersedia di berhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.
C. Lain-Lain