Kades Peresak Berhentikan Paksa Aparatur, Pakar Menilai Sikap dan Cara Ini Keluar Dari Prosedur dan Aturan

- 19 Mei 2023, 05:47 WIB
Sadip Indra Sayuti, M. Hum. Ketua BPD Desa Peresak Kab Loteng menanggapi kesalah prosedur dalam pemberhentian perangkat desa oleh Kades.
Sadip Indra Sayuti, M. Hum. Ketua BPD Desa Peresak Kab Loteng menanggapi kesalah prosedur dalam pemberhentian perangkat desa oleh Kades. /Dok. Warta Lombok/Mamiq Alki

WARTA LOMBOK - Pemerintahan Desa Peresak Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah memberhentikan salah satu perangkat desa yang menjadi buah bibir di masyarakat karena dianggap tidak sesuai prosedur.

Ahmad Ma'wa selaku korban pemberhentian menyampaikan ketika dikomfirmasi bahwa benar dia diberhentikan dan dipaksa tandatangan pengunduran diri.

Ditengarai, Kades Inisial S secara sepihak memberhentikan salah seorang perangkat Desa di tempatnya yaitu Ahmad Ma'wa yang menduduki jabatan Kasi Kesra.

Baca Juga: Ratusan Massa Mengepung Kantor Desa Akmel dan Menunutut Kepala Desa Turun Dari Jabatannya

"Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Ia berulang kali memaksa menandatangani surat pengunduran diri namun tidak saya dituruti. Pemberhentian tersebut selain sepihak, juga cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme yang tepat, meskipun status pemberhentian sementara," ungkap Ahmad. 

Kantor Desa Peresak Loteng
Kantor Desa Peresak Loteng Dok. Warta Lombok

Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Kebijakan Publik Dr. Agus, M.Si. menilai sikap kepala Desa tersebut keluar dari prosedur yang semestinya.

"Status pegawai Desa saat ini adalah aparatur. Sebagai aparatur, mereka diberikan gaji tetap dan dikembangkan kompetensinya. Posisi sebagai aparatur tersebut kemudian menjadikan mereka tidak bisa diberhentikan seenaknya," ungkap Agus.

Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang Undang nomor 6 tahun 2014, permendagri nomor 67 tahun 2017, dan sebagaimana dijabarkan pula dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah nomor 103 tahun 2021 bahwa pemberhentian perangkat Desa dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan dengan sebab-sebab tertentu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x