Kades Peresak Berhentikan Paksa Aparatur, Pakar Menilai Sikap dan Cara Ini Keluar Dari Prosedur dan Aturan

- 19 Mei 2023, 05:47 WIB
Sadip Indra Sayuti, M. Hum. Ketua BPD Desa Peresak Kab Loteng menanggapi kesalah prosedur dalam pemberhentian perangkat desa oleh Kades.
Sadip Indra Sayuti, M. Hum. Ketua BPD Desa Peresak Kab Loteng menanggapi kesalah prosedur dalam pemberhentian perangkat desa oleh Kades. /Dok. Warta Lombok/Mamiq Alki

Berdasarkan hasil kajian dan konfirmasi Kades Peresak pada rapat itu, pihak BPD mengaku tidak menemukan dasar hukum yang jelas sehingga secara resmi menolak pemberhentian itu dan merekomendasikan normalisasi atau mengembalikan Ahmad Ma'wa ke jabatan semula, serta mengembalikan hak-hak yang melekat padanya.

"Kami BPD sudah menggelar rapat, di situ kami menelaah, kemudian juga mengonfirmasi Kades. Hasilnya ya kami tidak menemukan satu pun alasan formal dalam pemberhentian itu. Itu pun sebenarnya diakui oleh Kades, tetapi beliau memilih untuk tetap memberhentikannya dengan alasan kebijakan pribadi pimpinan. Kami memandang sikap Kades ini termasuk bagian dari penyalahgunaan wewenang" kata Sadip.

"Kami sudah kirim laporan ke Bupati melalui Camat tembusan DPMD dan inspektorat. Semoga bisa selesai secepatnya" tegas Ketua Sadip.

Untuk saat ini pihak tim media sedang komfirmasi dengan pihak Kades untuk klarifikasi, namun belum mendapatkan informasi.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah