Kades Peresak Berhentikan Paksa Aparatur, Pakar Menilai Sikap dan Cara Ini Keluar Dari Prosedur dan Aturan

- 19 Mei 2023, 05:47 WIB
Sadip Indra Sayuti, M. Hum. Ketua BPD Desa Peresak Kab Loteng menanggapi kesalah prosedur dalam pemberhentian perangkat desa oleh Kades.
Sadip Indra Sayuti, M. Hum. Ketua BPD Desa Peresak Kab Loteng menanggapi kesalah prosedur dalam pemberhentian perangkat desa oleh Kades. /Dok. Warta Lombok/Mamiq Alki

Akademisi sekaligus mantan ketua KPU Lombok Tengah 2 periode itu juga menambahkan, pemberhentian perangkat Desa merupakan langkah terakhir setelah berbagai evaluasi dan pembinaan dilakukan.

Baca Juga: Mengontrol Tekanan Darah! Inilah Khasiat dan Manfaat Minyak Zaitun untuk Kesehatan Tubuh

"Pemberhentian itu jalan terakhir. Harus ada evaluasi kinerja dulu. Jika ada pegawai yang dinilai kurang profesional di bidang tertentu maka merupakan tugas kades untuk melakukan pembinaan-pembinaan dan pengembangan kapasitas. Kalaupun keputusan terakhir adalah pemberhentian, harus prosedural dan konstitusional," ungkapnya.

"Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, Saya selalu mengarahkan untuk diproses di PTUN, sebagian besar menang dan dikembalikan ke jabatan semula." Imbuhnya.

Senada dengan Agus, pengamat politik Dr. Ihsan Hamid, MA.Pol juga menyayangkan adanya Fenomena pemberhentian perangkat desa secara sepihak.

"Memang ini bukan hal yang baru. Sebab lebih banyak bersifat politis. Kadang sebagai cara balas budi kepada tim sukses. Ada juga memang karena ketidaktahuan kepala desa tentang regulasi. Bisa juga karena izin atau rekom Camat yang mandul. Rekom diberikan tanpa riset terlebih dahulu. Nah dalam konteks ini, selain mengacu regulasi, silakan dikonfirmasi Camatnya atau DPMDnya, karena mereka semua terkait secara hirarkis" ungkap Ihsan.

Terkait mekanisme, mal administrasi dan cacat prosedur terlihat mulai dari proses pemberhentian hingga penempatan pegawai pengganti. Dalam hal pemberhentian sementara tersebut, selain tidak memenuhi syarat juga tidak berdasarkan rekomendasi dari Camat setempat dan tidak diputuskan melalui SK.

Baca Juga: Menjaga Berat Badan! Inilah Khasiat dan Manfaat Buah Anggur Hijau untuk Kesehatan

Hal ini dikonfirmasi Camat Batukliang yang mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Kades Peresak dalam konsultasinya terkait persoalan pemberhentian tersebut. Demikian pula dalam proses pengisian kekosongan jabatan, Kades Peresak malah menunjuk pelaksana tugas dari unsur staf pembantu, padahal semestinya harus dari perangkat tetap.

Menyikapi pemberhentian Ahmad Ma'wa ini, Ketua BPD Desa Peresak Sadip Indra Irawan Sayuti, M.Hum secara kelembagaan telah melakukan rapat paripurna yang secara khusus membahas permasalahan tersebut.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah