WARTA LOMBOK - Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaporkan sebuah dugaan pelanggaran, yang dilakukan oleh para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat Kecamatan. Laporan tersebut pun terus bermunculan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Barat.
Adapun laporan itu disampaikan oleh Caleg DPR RI, yakni H. Nanang Samodra, yang langsung mendatangi Bawaslu Lombok Barat pada Selasa, 27 Februari 2024 kemarin.
Kedatangan H. Nanang Samodra bersama Ketua Tim yakni H. Yusron Sahroni untuk melaporkan dugaan praktik pemindahan suara Caleg yang diduga terjadi di delapan Kecamatan, yang ada di wilayah Lombok Barat. Nanang dan tim langsung diterima oleh Ketua Bawaslu di Ruangan Sentra Gakumdu Bawaslu Lombok Barat.
Baca Juga: Caleg DPR RI Demokrat Diduga telah Dicurangi di Lombok Barat, Nanang Samodra: Ribuan Suara Hilang
Setelah memasukkan laporannya, Nanang menjelaskan terkait tujuannya datang ke Bawaslu Lombok Barat, yakni untuk melaporkan dugaan terjadinya aksi mutasi suara dari Caleg satu ke Caleg lainnya. Yang di mana kecurangan tersebut telah merugikan dirinya sebagai Caleg.
"Kami datang untuk melaporkan dugaan mutasi suara yang akibatnya merugikan kami sebagai calon," kata Nanang Samodra.
Akibat dari mutasi suara yang dilakukan oleh oknum penyelenggara itu, membuat suara berkurang dan suara Caleg yang lainnya malah jadi bertambah. "Kami datang ke Bawaslu untuk minta perlindungan dan keadilan agar tidak terjadi hal-hal kecurangan sehingga Pemilu ini dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib, damai," pintanya kepada pihak Bawaslu Lombok Barat.
Baca Juga: Hilang Selama 7 Hari Di Laut, Nelayan Di Lombok Timur di Temukan Masih Hidup
Adapun pihak yang dilaporkan ialah oknum penyelenggara yang ada di delapan Kecamatan di wilayah Lombok Barat, kecuali Kecamatan Batulayar dan Kecamatan Lembar. "Yang saya laporkan adalah oknum para petugas yang ada di 8 kecamatan kecuali Batulayar dan Lembar," imbuhnya.