Layanan pemerintahan pada bidang perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi. Serta, layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya diminta untuk WFH sebanyak 50 persen dan WFO menyesuaikan persentase.
Baca Juga: Liburan Lebaran ke Swiss, Dian Sastrowardoyo Diseggol Warganet Masalah Masa Lalu Keluarga
Sementara itu, untuk Layanan Masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dihimbau untuk 100 persen (seratus persen) WFO.
“Meski ada beberapa layanan pemerintah yang dikerjakan secara WFO namun pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Miq Gite, sapaan Pj Gubernur.
Baca Juga: Tahun ini, 1.161 Jamaah Haji Lombok Timur akan Diberangkatkan
Selama SE tersebut berlangung Pemprov NTB diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.***