PJ Gubernur NTB Terbitkan SE Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama 2 Hari Paska Libur Lebaran

- 15 April 2024, 19:39 WIB
Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Foto:Istimewa
Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Foto:Istimewa /Riadi/

WARTALOMBOK - Setelah menjalani libur panjang paska hari raya idul fitri 1445 Hijriah, pemerintah provinsi nusa tenggara barat (Pemprov NTB) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah setempat. 

 

 

SE yang diterbitkan penjabat (PJ) gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi nomor 32 tahun 2024 merupakan tindaklanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI nomor 01 tahun 2024.

 

Dalam SE tersebut dijelaslan, Pemprov melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) selama 2 hari yaitu hari Selasa dan Rabu, 16 – 17 April 2024. 

Baca Juga: Bayer Leverkusen Raih Gelar Bundesliga Pertamanya Setelah Tekuk 5-0 Werder Bremen

Selain itu, instansi terkait juga diminta untuk membuat jadwal dan membagi jumlah ASN yang melaksanakan work from office/WFO, dan work from home/WFH dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x