Bahkan, rasio pekerja dengan pendidikan terakhir sekolah dasar (SD) mencapai 39 persen.
Situasi tersebut, kata Jokowi, harus diatasi dengan penciptaan lapangan kerja di sektor padat karya.
Baca Juga: Pemuda NW NTB Prihatin Atas Pengesahan UU Cipta Kerja
"Jadi, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya untuk para pencari kerja dan para pengangguran," tegas dia.
Alasan kedua ialah dibutuhkannya aturan yang memudahkan masyarakat membuka usaha baru terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit, dipangkas," jelas Jokowi.
Baca Juga: Kecewa Dewan tak mau temui masa aksi, kantor DPRD Jember dihujani lemparan batu
"Perizinian usaha untuk usaha mikro kecil, UMK, tak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," imbuhnya.
Selain itu, pembentukan perseroan terbatas (PT) dipermudah dengan menghapus batas modal minimum.
"Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja. Kita harapkan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air," tambah Jokowi.