Komnas HAM: Jika Penangan Sengketa di KEK Mandalika Ada Pelanggaran, Maka Kami Lapor Kepada Presiden

- 16 Oktober 2020, 03:25 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara /ANTARA/Nur Imansyah

WARTA LOMBOK – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung menyampaikan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri telah mengeluarkan keputusan tentang prinsip - prinsip dalam bisnis dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (Guiding Principal Bisnis and Human Right).

Oleh sebab itu, ini harus menjadi dasar juga dalam mengelola dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada di ITDC.

"Jika penanganan sengketa ini kedepan ada pelangggaran HAM, ada kekerasan kami akan komunikasikan kepada presiden dan tidak menutup kemungkinan kami akan berkomunikasi dengan Dorna,” ungkap Beka Ulung.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ditolak Bareskrim Polri Saat Jenguk Aktivis KAMI

Lebih lanjut terkait dengan standar HAM internasional yang juga harus dipatuhi bukan hanya oleh Indonesia tetapi juga oleh pihak internasional. Tetapi ini belum jadi opsi, karena kita lihat eskalasinya seperti apa dulu," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara seusai pertemuan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Kapolda NTB, ITDC dan masyarakat terkait kasus sengketa lahan sirkuit MotoGP Mandalika di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Rabu 14 Oktober 2020.

Beka menyatakan, pada prinsipnya Komnas HAM telah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan terhadap pengaduan warga terkait dengan sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika tersebut.

Komnas HAM menemukan ada beberapa bidang lahan yang memang harus dibayar oleh ITDC. Kemudian ada juga bidang-bidang lahan yang harus dilengkapi bukti-buktinya oleh pengadu (warga, red) untuk kemudian disahkan dan sandingkan dengan data atau bukti yang dimiliki oleh ITDC.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Konflik di Papua Dapat Diselesaikan Dengan Cara Perdamaian

“Khususnya, untuk 15 orang pengadu dengan 17 bidang lahan berdasarkan hasil pemantauannya maka rekomendasi Komnas HAM adalah meminta kepada Gubernur dan ITDC untuk menyelesaikan, termasuk menjalankan fungsi dalam soal pemulihan kepada korban”, ungkap Beka.

"Kita belum miliki kesimpulan berapa milik ITDC dan warga karena kami masih berikan kesempatan baik ITDC dan pengadu untuk melengkapi data dan fakta yang direkomendasikan oleh Komnas HAM, apa saja itu? misalnya bukti peta lokasi secara detail, surat pelepasan hak milik atau akte jual beli," jelasnya.

"Tetapi pada prinsinya, kita minta pendekatan yang ada harus berbasis HAM, artinya mengedepankan harkat dan mertabat manusia tidak menggunakan pendekatan keamanan," sambung Beka.

Namun demikian, ketika ada pelanggaran yang besar, lanjut Beka, maka Komnas HAM akan berkoordinasi dengan pihak yang lebih tinggi, supaya menjadi atensi semua pihak.

Baca Juga: Kadin Jateng Sebut UU Cipta Kerja mampu menekan angka pengangguran

"Kita punya mekanisme dengan kepolisian, dengan ITDC pun demikian. Ketika ada laporan pelanggaran oleh ITDC, tentu Komnas akan menindaklanjuti baik dengan cara menegur langsung ITDC, maupun juga dengan komunikasi dengan atasannya. Tetapi kalau ada ditemukan mal administrasi kita minta ini dilaporkan ke Ombudsman," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi mengatakan, hasil dari rekomendasi yang dibacakan Komnas HAM akan dibagikan kepada seluruh pihak, baik ITDC, Gubernur, kuasa hukum termasuk kepada para pihak yang menyampaikan pengaduan.

"Rekomendasi dari Komnas HAM ini juga akan disampaikan kepada lembaga-lembaga pemerintah yang kompeten, sehingga untuk selesainya permasalahan ini sangat diharapkan komitmen semua, untuk melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan," ujar Sekda.
Sekda berharap pihak pengadu juga bisa segera untuk menyiapkan kelengkapan bukti alas hak tanah yang dipermasalahkan.

"Mudah-mudahan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, kita sama-sama dapat memenuhinya dengan sebaik-baiknya," katanya.

Sementara itu, Kapolda NTB, Irjen Polisi M Iqbal, mengatakan pihaknya pada prinsipnya menghormati dan akan menindaklanjuti hasil dari rekomendasi Komnas HAM dengan sebaik-baiknya.

"Prinsipnya Polda akan dengan sebaik-baiknya menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, terimakasih banyak untuk ketertiban dan maaf kalau misalnya ada ketidaknyamanan," tegas Kapolda NTB.

Baca Juga: UPDATE Total Kasus Korona Covid 19 Dunia 14 Oktober 2020 Sebanyak 38.318.111 Jiwa, AS Terbanyak

Namun demikian, kata Iqbal, kapasitas kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga keamanan agar tidak terjadi cara-cara penyelesaian di luar koridor hukum. Meski begitu dirinya optimis keberadaan Komnas HAM dapat membantu pemerintah provinsi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Bagaimanapun ini juga untuk kepentingan masyarakat luas. Bantuan Komnas HAM akan mempercepat ada komunikasi yang terputus, sehingga ada penyelesaian baik dari sisi aspek legal formal dan legitimasi publik juga harus di jaga," katanya.

Terpisah, menanggapi rekomendasi dari Komnas HAM, Wakil Sekretaris Perusahaan ITDC Miranti N Rendranti, menyatakan pihaknya menghormati rekomendasi Komnas HAM yang telah disampaikan pada pertemuan tersebut. Namun, ITDC masih perlu untuk melakukan verifikasi lebih lanjut atas rekomendasi tersebut.

ITDC berharap permasalahan klaim lahan ini dapat segera diselesaikan dengan tetap berpijak pada koridor hukum dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo Curigai ada Dalang Asing yang Membiayai Demo UU Cipta Kerja, Masyarakat Diminta Untuk Terima

Di lain pihak, ITDC juga memastikan bahwa proses penyelesaian klaim lahan ini tidak akan mengganggu kegiatan pembangunan The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK).

Saat ini, pembangunan tetap berjalan sesuai target dan rencana, karena ITDC hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL ITDC yang telah berstatus clean and clear.

"Sebagai BUMN, kami menjalankan operasional perusahaan dengan berpegang pada core value AKHLAK seperti yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN, serta menjunjung tinggi hukum dan HAM. Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis permasalahan ini dapat segera diselesaikan sehingga kami dapat menyelesaikan target pembangunan JKK pada pertengahan 2021 mendatang," Tutup Miranti.***

Editor: LU Ali

Sumber: ANTARA NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah