Bansos Kemensos Diperpanjang Sampai 2021, Segera Daftar dan Penuhi Syarat-Syaratnya

16 Desember 2020, 06:25 WIB
Pemerintah memastikan Bantuan Sosial diperpanjang sampai tahun 2021. /pixabay.com/EmAji

WARTA LOMBOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kepastian bahwa Bantuan Sosial (bansos) akan tetap disalurkan pada tahun depan.

Bantuan sosial yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat pada tahun 2021 akan berbentuk tunai.

Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim, Muhadjir Effendi mengatakan bahwa penyaluran bansos akan dilakukan sampai Juni 2021.

Baca Juga: Fakta Dibalik Kabar UAS dan Tengku Zulkarnain Mundur Sebagai Ulama

Skema penyaluran tidak akan terlalu jauh berbeda dengan yang sebelumnya, baik untuk yang regular maupun non regular (Jaring Pengaman Sosial).

Dikutip Warta Lombok.com dari FixIndonesia dengan artikel “Dana Bansos BST Rp300 Ribu Diperpanjang, Buruan Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini”, bansos tahun depan terdiri dari bansos regular dan PKH.

Target penerima untuk bansos regular sebanyak 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang disalurkan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Selanjutnya, terdapat bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) ditargetkan sebanyak 10 juta KPM.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Muhyiddin Yassin Berhasil Raih Dukungan Parlemen Mengalahkan Anwar Ibrahim

Syarat untuk mendapatkan Bansos Rp300 ribu dari Kemensos sebagai berikut:

1. Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada
di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19

3.Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika pendaftar tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, silakan komunikasi dengan aparat desa.

Baca Juga: Fakta Dibalik Kabar UAS dan Tengku Zulkarnain Mundur Sebagai Ulama

Baca Juga: Pemerintah Irlandia Menjatuhkan Hukuman Denda Rp7,7 M Kepada Twitter Karena Hal Ini

5. Pendaftar yang sudah memenuhi syarat namun tidak memiliki Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap mendapat BST Rp300 ribu tanpa membuat KTP. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya

6. Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka, BST Rp300 ribu akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Sementara, untuk para calon penerima bansos yang sudah mendaftar. Cek nama penerima bisa dilakukan melalui situs berikut ini:

- Aplikasi SIKS-Dataku Kementerian Sosial, dapat didownload melalui PlayStore.

- https://dtks.kemensos.go.id/

Baca Juga: Habib Rizieq Tulis Pesan Untuk Keluarga dengan Tinta Biru, Begini Isi Suratnya

Baca Juga: WiFi di Rumah Anda Lambat? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

BST ini akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.***(Oktavino putra Hanidar/FixIndonesia.com)

Editor: ElRia Shd

Sumber: fixindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler