Kemnaker Salurkan BLT Termin 2, Ini Cara Cek Nama Penerima BLT Gaji Subsidi BPJS

17 Desember 2020, 07:15 WIB
Ini ada info jadwal pencairan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 untuk tahap 1. Serta cara cek penerima pencairan BLT BPJS Terimn 3. /mohamed_hassan/Pixabay

WARTA LOMBOK - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan sebanyak Rp13,228 triliun ke rekening karyawan.

Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 kini telah cair kembali.
Selain itu, karyawan bisa memastikan dirinya apakah mendapat bantuan ini atau tidak bisa segera cek melalui website resmi milik Kemnaker di www.kemnaker.go.id.

"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Menaker ida Fauziyah dikutip dari instagram Kemnaker, @kemnaker.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Usai Daftar BPUM dengan e-KTP Login di eform.bri.co.id/bpum

Karyawan yang belum menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 dan merasa menjadi penerima BLT, namun belum menerima SMS pemberitahuan dari Kemnaker tentang pencairan di rekening, bisa cek online di laman https://kemnaker.go.id/.

Dikutip dari laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, masih akan terus melakukan transfer penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2.

Sebagaimana berita beritadiy.com dalam artikel “Segera Cek Rekening! Kemnaker Masih Salurkan BLT Termin 2, Ini Cara Cek Nama Penerima Subsidi Gaji”, penerima 11,023 karyawan tersebut dengan rincian, tahap I sebanyak 2.177.915 karyawan, tahap II 2.711.358 karyawan, tahap III sebanyak 3.146.314, tahap IV mencapai 2.439.982, dan tahap V mencapai 548.211 karyawan.

Baca Juga: Instruksi Presiden Jokowi Terkait Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan Staf Ahli Menkominfo

Dikutip dari website resmi Kemnaker pada 11 Desember 2020, Kemnaker Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya akan terus mempercepat penyaluran BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan tersebut hingga diterima oleh 12,4 juta karyawan.

Karyawan atau pekerja dapat segera cek apakah nama mereka menjadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Penghasilan Kurang Selama Pandemi, Bu Guru Jual Foto 'Nakal' Dirinya di Instagram

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Penghasilan Kurang Selama Pandemi, Bu Guru Jual Foto 'Nakal' Dirinya di Instagram

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***(Mufit Apriliani/beritadiy.com)

Editor: LU Ali

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler