Mau Dapat Bantuan Rp1 Juta per Orang, Jangan Lupa Daftar dan Cek BLT APB Tahap 3 pakai KTP

28 Desember 2020, 20:28 WIB
Cara dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta per orang,:bisa online, cek KTP di link apb.kemdikbud.go.id /Tangkapan layar apb.kemdikbud.go.id

WARTA LOMBOK - Bantuan langsung tunai apresiasi pelaku budaya (BLT APB) Rp 1 juta ini cair melalui rekening penerima yang sudah diunggah menggunakan akun tersebut.

Jika namanya terdaftar di link tersebut, pelaku budaya bisa dapat bantuan Rp 1 juta per orang sekali cair dengan cara membuat akun terlebih dahulu dan mengunggah sejumlah berkas persyaratanBantuan langsung tunai apresiasi pelaku budaya (BLT APB) Tahap 3 sebesar Rp 1 juta per orang bagi seniman kembali cair.

Pelaku budaya atau seniman yangin mengetahui daftar penerima bantuan ini bisa cek secara online dengan cara menginput NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Sampai Akhir Desember 2020, Segera Cek dan Daftar

Sebagaimana berita dari beritadiy.com dalam artikel “Cara Daftar dan Cek BLT APB Tahap 3 pakai KTP agar Dapat Bantuan Rp 1 Juta per Orang”, berikut cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB tahap 3 Kemendikbud:

• Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/

• Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?

• Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.

• Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp2,4 Juta, Jika Tidak Cair Maka Lapor Ke Link https://kemnaker.go.id

• Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

• File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;

• File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;

• File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);

• Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;

Baca Juga: Buru! 10 Smartphone Terbaik 2020 dengan Harga Rp1 Jutaan, Ada Samsung, Oppo, Realme

• File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Bantuan akan cair dalam waktu paling lama dua minggu setelah semua berkas persyaratan dimasukkan dan diverifikasi oleh panitia PLP2B.

Sebagai informasi, Bantuan BLT APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

Baca Juga: Anang Hermansyah: Aurel Pasti Ada Capeknya, Kabarnya Atta Halilintar dan Aurel Putus

• Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;

• Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan

• Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Sandiaga Uno Kunker Wisata Halal di Bali, Ni Luh Djelantik: Bikini dan Babi Guling Tetap Andalan

• Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan

• Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.

Bantuan BLT APB Tahap 3 Rp 1 juta ini sengaja diberikan pemerintah melalui Kemdikbud untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.***(beritadiy.com/Iman Fakhrudin)

Editor: LU Ali

Sumber: BERITA DIY PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler