Kementerian Perindustrian Manfaatkan BM DTP Covid-19 Untuk Menjaga Produktivitas Sektor Industri

16 Juli 2021, 06:10 WIB
Kementerian Perindustrian memanfaatkan BM DTP untuk mendorong produktivitas sektor industri selama masa pandemi Covid-19. /Instagram.com/@agusgumiwangk

WARTA LOMBOK - Kementerian Perindustrian bertekad untuk menjaga produktivitas sektor industri selama masa pandemi Covid-19.

Aktivitas sektor industri telah memberikan efek ganda yang luas, baik dari penyerapan tenaga kerja hingga penerimaan devisa.

Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku industri Indonesia.

Baca Juga: KPK Tidak Mendukung Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong Mandiri Berbayar Mengingat Adanya Potensi Korupsi

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Perindustrian @Kemenperin_RI pada 15 Juli 2021, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal menjadi salah satu langkah strategis pemerintah.

“Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk semakin menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku industri di tanah air. Langkah strategis ini misalnya melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal,” tutur Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang.

Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) menjadi salah satu insentif fiskal bagi sektor industri yang akan dipacu oleh pemerintah.

Penerapan fasilitas BM DTP dilakukan karena bea masuk menjadi komponen utama dalam struktur biaya produksi industri dalam negeri.

Baca Juga: Usai Bikin Video Klarifikasi via Youtube, Gofar Hilman Kembali Buat Pernyataan Atas Kasus Pelecehan Seksual

Relaksasi terkait bea masuk sebagai komponen utama tersebut dianggap mampu mendorong pertumbuhan industri.

Usulan penerapan fasilitas BM DTP tersebut juga dilakukan untuk mendorong pelaku industri agar tetap berproduksi di tengah  pandemi Covid-19.

Insentif fiskal tersebut merupakan fasilitas khusus dari pemerintah untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Diperluas Hingga Jabodetabek, Layanan Telemedicine Dan Obat Gratis Diperuntukkan Pasien Covid-19 yang Isoman

BM DTP diberikan atas impor barang dan bahan yang belum dapat dipenuhi oleh industri dan dibutuhkan di dalam negeri baik secara jumlah dan spesifikasi.

Barang dan bahan tersebut digunakan untuk keperluan memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri.

BM DTP Covid-19 diberikan melalui PMK nomor 68 tahun 2021 untuk 42 sektor industri yang berlaku hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: Sindir Pemerintah, Soleh Solihun : RS Penuh Tetap Yakin Situasi Terkendali

Adapun perbedaan utama fasilitas BM DTP reguler dengan BM DTP Covid-19 terletak pada mekanisme pemanfaatannya.

Mekanisme pemanfaatan BM DTP Covid-19 dilakukan per importasi dengan menggunakan sistem elektronik terintegrasi antara portal Indonesia National Single Window (INSW).***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @Kemenperin_RI

Tags

Terkini

Terpopuler