• Kementerian/Lembaga
• Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Adapun syarat penerima BLT Banpres Produktif UMKM yang berhak mendapat bantuan dana hibah Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Memiliki Usaha Mikro
• Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: 6 Fenomena Alam Langka Diprediksi Akan Terjadi Pada Pertengahan Desember, Apa Saja?
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Setelah mendaftar, pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan SMS dari bank penyalur (BNI, BRI, atau Bank Syariah Mandiri) untuk mencairkan bantuannya.