1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
Baca Juga: Beredar Isu Vaksin Covid-19 Ternyata untuk Uji Klinik, Begini Penjelasan Kemenkes
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah pelaku UMKM melakukan pendaftaran melalui lembaga pengusul, dan memenuhi semua persyaratan dari pemerintah, selanjutnya pelaku UMKM mengecek terlebih dahulu daftar nama penerima melalui e-form BRI.
“Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI,” kata Direktur Mikro BRI Supari, Senin 4 Januari 2021.