BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Disalurkan Melaui Program Keluarga Harapan (PKH)

- 12 Januari 2021, 23:30 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita yang dapat memperoleh BLT PKH Rp3 juta.
Ilustrasi ibu hamil dan balita yang dapat memperoleh BLT PKH Rp3 juta. /Pixabay

Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu meliputi Ibu hamil yang masuk kriteria dalam penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Bansos 2021 Juga Didapatkan oleh Pemilik Kartu KIS, Begini Cara Cek Penerima BLT Rp300 Ribu

Baca Juga: BLT UMKM Sudah Cair di Rekening BRI, Ini Daftar Penerima BPUM Januari 2021

Besaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi Ibu hamil adalah Rp3 juta per satu tahun.

Perlu diketahui, pencairan bansos ini, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021.

Nantinya, diharapkan melalui bantuan PKH ini dapat membantu meringankan efek pandemi Covid-19 dengan baik.

Bantuan dalam program PKH ini, termasuk BLT Ibu Hamil maupun bantuan lainya, akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BST PKH, BLT UMKM BPUM yang Akan Cair Bulan Januari 2021

Baca Juga: BARU! Cairkan Segera BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021, Ini Tanda eKTP Terdaftar di eform.bri.co.id

Adapun bantuan akan dibagikan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni Bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah