Hal ini telah disampaikan Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu 9 Januari 2021.
“Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini,” ungkap Retno.
Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 dari yang dianggarkan sebesar Rp29.769.350.400.000 atau 98,81 persen, untuk disalurkan kepada 12.403.896 pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaam tersebut.
Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa Atas Gempa di Majene, Jokowi: Masyarakat Tetap Tenang
BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk subsidi gaji akan disalurkan kepada Pekerja yang termasuk ke dalam 6 golongan yang telah ditentukan, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
Baca Juga: New PLN Mobile Memudah Pelanggan, Anda Dapat Mengajukan Keluhan dan Gangguan Listrik