Berikut Penjelasan Mengenai Pengelolaan Royalti yang Dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

- 16 April 2021, 22:34 WIB
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk.
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk. /Twitter.com/@DitjenAnggaran

Baca Juga: Pembangunan Rumah Khusus di Jambi Dilakukan Kementerian PUPR untuk Mengantisipasi Erosi Sungai Batanghari

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Bali Menjadi yang Terendah Selama 10 Tahun Terakhir, Simak berbagai Dukungan Pemerintah

Pendistribusian royalti dari LMKN akan dilakukan kepada pemilik royalti terdaftar, juga dapat disimpan dan diumumkan selama 2 tahun untuk pemilik royalti. 

Apabila diketahui pemiliknya maka akan didistribusikan, namun jika tidak diketahui pemiliknya maka dapat digunakan untuk dana cadangan. 

Royalti dikenakan saat digunakan secara komersial pada layanan publik dalam bentuk analog maupun digital. 

Pembayaran royalti diberikan setelah lagu atau musik tersebut digunakan secara komersial pada layanan publik.*** 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DitjenAnggaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x