Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 masih melarang social commerce bergabung dengan media sosial dan melakukan transaksi jual beli.
Baca Juga: Hasil Tinju Dunia : Davin Haney Berhasil Rebut Sabuk WBC Kelas Ringan dari Regis Progaris
Dengan keberlanjutan TikTok Shop setelah penutupan sementara, muncul pertanyaan mengenai kepatuhan platform ini terhadap regulasi pemerintah dan dampaknya terhadap industri e-commerce di Tanah Air.***