TikTok Shop Come Back di Indonesia, Begini Fitur Terbarunya

- 12 Desember 2023, 12:34 WIB
Ilustrasi Tiktok Shop
Ilustrasi Tiktok Shop /Tangkapan Layar / Tiktok/

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 masih melarang social commerce bergabung dengan media sosial dan melakukan transaksi jual beli.

Baca Juga: Hasil Tinju Dunia : Davin Haney Berhasil Rebut Sabuk WBC Kelas Ringan dari Regis Progaris

Dengan keberlanjutan TikTok Shop setelah penutupan sementara, muncul pertanyaan mengenai kepatuhan platform ini terhadap regulasi pemerintah dan dampaknya terhadap industri e-commerce di Tanah Air.***

Halaman:

Editor: SwandY

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah