Terbaru, Cara dan Syarat Daftar Banpres UMKM dan Cek Penerima Online agar Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

- 23 Oktober 2020, 00:26 WIB
Tangkap Layar Cara Cek Pencairan Dana BLT BPUM ini tips dan trik hanya pakai KTP.
Tangkap Layar Cara Cek Pencairan Dana BLT BPUM ini tips dan trik hanya pakai KTP. /https://eform.bri.co.id/

WARTA LOMBOK - Bantuan Presiden (Banpres) untuk pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta masih berjalan hingga akhir November 2020 selama kuota masih tersedia.

Bagi pelaku UMKM, jika memenuhi syarat, penerima BLT BPUM ini nantinya bisa cek secara online status penyalurannya di bank penyalur BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Bantuan Presiden (Banpres) untuk pelaku UMKM atau BPUM ini diberikan kepada pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemic corona covid-19 agar bisa bertahan dan meningkatkan pendapatannya.

Baca Juga: Ini Lo, Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU ) untuk Daftar Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta

Sebagaimana berita sebelumnya dari beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel “Update Cara dan Syarat Daftar Banpres UMKM dan Cek Penerima Online agar Dapat BPUM Rp 2,4 Juta”, semula pendaftaran dibatasi karena kuota yang disediakan pemerintah hanya 9 juta orang, namun kini sudah ditambah 3 juta penerim alagi.

Untuk mendaftar bantuan ini, masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Cermati Sebelum Daftar, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Kemudian pelaku UMKM bisa menyiapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca Juga: Siapkan Berkas dan Ikuti Petunjuk ini agar BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta Cair

Cara untuk mendafatar bantuan ini adalah pelaku UMKM mendatangi kantor lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona di NTB Mencapai 3.805 Kasus

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar nantinya pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan SMS notifiikasi dari bank penyalur kemudian mencairkan bantuannya di bank penyalur.

Sebagai contoh, penerima banpres yang disalurkan lewat Bank BRI setelah mendapatkan SMS notifikasi tersebut bisa melakukan konfirmasi melalui link resmi Bank BRI untuk mengecek namanya, dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira: BLT Akan Dilanjutkan Hingga Tahun 2021

- Buka link eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

- Masukkan kode verifikasi yang tertera,

- Kemudian klik Proses Inquiry

- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zaidi Abdad: Spirit Resolusi Jihad Kaum Santri Untuk Membangun Indonesia

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Pencairan Banpres ini tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat diminta hati-hati atas segala bentuk penipuan degan modus pencairan bantuan ini.

Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi jika mendapatkan SMS notifikasi ini bisa langsung datang ke kantor bank penyalur terdekat.***(beritadiy.pikiran-rakyat.com/ Iman Fakhrudin)

Editor: LU Ali

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x