Pria WNI Ditangkap Setelah Melarikan Diri Dari Pusat Isolasi Covid-19 di Korea Selatan

- 9 Februari 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi/Seorang pria warga negara Indonesia ditangkap setelah melarikan diri dari pusat isolasi Covid-19 di Korea Selatan
Ilustrasi/Seorang pria warga negara Indonesia ditangkap setelah melarikan diri dari pusat isolasi Covid-19 di Korea Selatan /Pexels/cottonbro

WARTA LOMBOK - Seorang warga negara Indonesia (WNI) mendapat hukuman percobaan karena melarikan diri dari fasilitas karantina di Korea Selatan dengan menggali lubang di bawah pagar.

Pria Indonesia tersebut menerima hukuman penjara yang ditangguhkan karena melarikan diri dari fasilitas isolasi diri Covid-19 di Seoul dengan menggali lubang di bawah pagar dan merangkak.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan, Senin, menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan kepada pria berusia 24 tahun, ditangguhkan selama dua tahun, karena melanggar Undang-Undang Kontrol Imigrasi.

Baca Juga: Gunung Es Terbesar Dunia di Antartika Terancam Hancur Akibat Pengaruh Lingkungan

Baca Juga: Seorang Wanita di Dubai Didenda Rp1,9 Miliar Usai Mengirim Pesan Kasar Melalui WhatsApp

Pria itu memasuki Korea pada tanggal 21 September dan dimasukkan ke dalam isolasi diri selama 14 hari di sebuah hotel di pusat kota Seoul. Hotel tersebut merupakan salah satu fasilitas karantina mandiri yang dikelola pemerintah dan digunakan untuk membendung penyebaran Covid-19.

Pria itu melarikan diri dari fasilitas pada 4 Oktober, sehari sebelum masa isolasi dirinya berakhir, ia menggali lubang di taman bunga hotel dengan menggunakan tangan kosong.

Polisi setempat kemudian menangkapnya tiga hari kemudian di Cheongju, Provinsi Chungcheong Utara, dan segera diadili.

Hal tersebut disampaikan Hakim Lee Soo-Jeong yang menjelaskan alasan pria asal Indonesia tersebut ditangkap oleh petugas setempat.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x