"Dia adalah pendatang asing yang harus diisolasi sendiri, tetapi melarikan diri dari fasilitas sebelum masa isolasi dirinya berakhir. Ini adalah perilaku yang sangat berisiko, mengingat sifat COVID-19 yang sangat menular," katanya seperti dikutip Warta Lombok.com dari Korea Times.
Hakim tersebut mengungkapkan jika pria Indonesia tersebut terbukti dengan sengaja melanggar aturan isolasi disaat warga berupaya keras mencegah penularan virus.
Baca Juga: Mumi Dengan Lidah Emas Ditemukan Dalam Ekspedisi Arkeolog di MesirBaca Juga: Kebakaran Hutan Melanda Australia Barat Disaat Pandemi, Melahap 20 Ribu Hektar dan 70 Rumah Hangus Terbakar
"Dia pantas mendapat kritik karena dia dengan sengaja melanggar aturan isolasi diri pada saat otoritas kesehatan dan orang lain di sini berusaha keras untuk mencegah penyebaran penyakit menular."
Hakim menambahkan pengadilan memutuskan penangguhan hukuman penjara, mengingat ia mengakui kesalahannya dan bahwa dia tidak terinfeksi virus.
Kasus Covid-19 di Korea Selatan mengalami peningkatan tajam setelah sebelumnya negara tersebut ada di peringkat ke-4 sebagai negara dengan penanganan Covid-19 terbaik menurut data yang dirilis Bloomberg bulan ini.
Namun posisi negara Gingseng kini melorot 8 peringkat dan menempati urutan 12 di bawah Uni Emirat Arab.***