WN Malaysia Diekstradisi ke AS Atas Dugaan Penyelundupan Cula badak

- 9 Oktober 2022, 05:55 WIB
Ilustrasi/Salah seorang WN Malaysia diekstradisi ke AS atas penyelundupan cula badak senilai Rp11 miliar.
Ilustrasi/Salah seorang WN Malaysia diekstradisi ke AS atas penyelundupan cula badak senilai Rp11 miliar. /UNSPLASH/Hans Veth

Baca Juga: TERBARU! AS Mengumumkan Sanksi Berat Rusia atas Pencaplokan di Ukraina

Diketahui bahwa Asia Tenggara adalah sumber utama dan juga pasar utama bagi satwa liar yang terancam punah.

Dewan Taman Nasional Singapura mengatakan 20 buah tanduk dengan berat total 34kg ditemukan pada hari Selasa di dua tas di Bandara Changi Singapura.

Selundupan itu terdeteksi oleh anjing pelacak dan milik seorang penumpang yang bepergian dari Afrika Selatan ke Laos.

Badak dilindungi di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES) dan perdagangan internasional tanduk mereka dilarang.

Tanduk badak dianggap sebagai simbol status dan diyakini memiliki khasiat obat di beberapa bagian Asia.

Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) yang berbasis di Swiss mengatakan bahwa lebih dari 2.700 badak diburu di Afrika antara 2018 dan 2021.

Hasil perburuan itu mengakibatkan 90 persen di antaranya dibunuh di Afrika Selatan, terutama di Taman Nasional Kruger.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah