WN Malaysia Diekstradisi ke AS Atas Dugaan Penyelundupan Cula badak

- 9 Oktober 2022, 05:55 WIB
Ilustrasi/Salah seorang WN Malaysia diekstradisi ke AS atas penyelundupan cula badak senilai Rp11 miliar.
Ilustrasi/Salah seorang WN Malaysia diekstradisi ke AS atas penyelundupan cula badak senilai Rp11 miliar. /UNSPLASH/Hans Veth

WARTA LOMBOK - Seorang tersangka penyelundup satwa liar Malaysia telah diekstradisi ke Amerika Serikat.

Tuduhan itu berpartisipasi dalam konspirasi untuk memperdagangkan lebih dari 70 kg cula badak senilai lebih dari 725 ribu dolar atau Rp11 miliar.

Tersangka WN Malaysia bernama Teo Boon Ching berumur 57 tahun ditangkap di Thailand pada bulan Juni dan diekstradisi ke AS untuk diadili.

Baca Juga: Intelijen AS Mengatakan, Ukraina di Balik Pembunuhan Dugina

Departemen Kehakiman menuduh bahwa Teo memiliki spesialisasi dalam penyelundupan cula badak dari operasi perburuan di Afrika ke pelanggannya terutama di Asia.

Di AS, dia menghadapi satu tuduhan konspirasi untuk melakukan perdagangan satwa liar dan dua tuduhan pencucian uang.

Tuduhan pencucian uang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan tuduhan konspirasi perdagangan orang membawa hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sampai saat ini masih belum jelas apakah Teo diwakili oleh seorang pengacara yang dapat memberikan komentar untuk memperbaiki namanya.

Lain halnya dengan Departemen Keuangan AS yang telah mengumumkan bahwa Teo memiliki organisasi kriminal transnasionalnya di Malaysia.

“Meskipun Teo Boon Ching telah secara terbuka dikaitkan dengan perdagangan ilegal satwa liar selama bertahun-tahun, dia telah menghindari keadilan dan terus mengoperasikan perusahaan transportasi gelapnya,” jelas Departemen Keuangan dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: TERBARU! AS Mengumumkan Sanksi Berat Rusia atas Pencaplokan di Ukraina

Diketahui bahwa Asia Tenggara adalah sumber utama dan juga pasar utama bagi satwa liar yang terancam punah.

Dewan Taman Nasional Singapura mengatakan 20 buah tanduk dengan berat total 34kg ditemukan pada hari Selasa di dua tas di Bandara Changi Singapura.

Selundupan itu terdeteksi oleh anjing pelacak dan milik seorang penumpang yang bepergian dari Afrika Selatan ke Laos.

Badak dilindungi di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES) dan perdagangan internasional tanduk mereka dilarang.

Tanduk badak dianggap sebagai simbol status dan diyakini memiliki khasiat obat di beberapa bagian Asia.

Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) yang berbasis di Swiss mengatakan bahwa lebih dari 2.700 badak diburu di Afrika antara 2018 dan 2021.

Hasil perburuan itu mengakibatkan 90 persen di antaranya dibunuh di Afrika Selatan, terutama di Taman Nasional Kruger.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah