Bagaimana Hukum Puasa Menjelang 1 Muharram? Berikut Penjelasannya Berdasarkan Hadits Shahih

9 Agustus 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi/Penjelasan hadits shahih mengenai hukum puasa menjelang 1 Muharram. /PIXABAY/John Peter

WARTA LOMBOK - Salah satu hari libur nasional yakni 1 Muharram yang merupakan tahun baru Islam, bertepatan dengan hari Selasa, 10 Agustus 2021.

Menjelang pergantian tahun baru hijriah tersebut, sebagian umat Islam ada yang menyambutnya dengan puasa akhir dan awal tahun.

Namun demikian, muncul berbagai pendapat dan tulisan yang menuduhnya sebagai amalan bidah. Alasannya karena haditsnya da'if (lemah), sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas RA:

Baca Juga: Tren saat Pandemi, Bagaimana Hukum Akad Nikah Melalui Video Call?

عَنِ  ابْنِ عَبَّاس مَرْفُوعًا:مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَأَوَّلَ يَوْمٍ مِنَ الْمُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ الْمَاضِيَةِ وَافْتَتَحَ السَّنَةَ الْمُسْتَقْبَلَةِ بِصَوْمٍ جَعَلَ اللهُ لَهُ               كَفَارَةً خَمْسِينَ سَنَةً . أخرجه السيوطي في اللآلي المصنوعة 

"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA dengan status marfu’, ‘Orang yang puasa di hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama bulan Muharram maka sungguh ia telah mengakhiri tahun yang telah lewat dan mengawali tahun yang datang dengan puasa, di mana puasa itu Allah jadikan untuknya sebagai pelebur (dosa) 50 tahun.’ Ditakhrij oleh As-Suyuthi dalam Al-La’ali Al-Mashnu’ah.

Dalam perawinya terdapat Ahmad bin Abdillah Al-Harawi dan Wahb bin Wahb yang termasuk perawi lemah, kadzzab alias pembohong. (Abdurrahman As-Suyuthi, Al-La’ali al-Mashnu’ah).

Dengan demikian apakah benar bahwa puasa akhir dan awal tahun itu bidah dan tidak boleh dilakukan? Berikut ini penjelasannya.  

Sunnah Puasa Akhir Tahun
Kesunnahan puasa akhir tahun mendapatkan legalitasnya berdasarkan hadits shahih:

Baca Juga: Hadits Sahih yang Meriwayatkan Tanda Kiamat Akan Datang

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضى الله عنهما: عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: أَنَّهُ سَأَلَهُ أَوْسَأَلَ رَجُلًا وَعِمْرَانَ يَسْمَعُ فَقَالَ: يَاأَبَا فُلَان، أَمَا صُمْتَ سَرَرَ هَذَا الشَّهْرِ؟—قَالَ: أَظُنُّهُ. قَالَ: يَعْنِي رَمَضَانَ.—قَالَ الرَّجُلُ: لَا يَارَسُولَ اللهِ. قَالَ: فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ. لَمْ يَقُلِ الصَّلْتُ أَظُنُّهَ يَعْنِي رَمَضَانَ. رواه البخاري. 

"Diriwayatkan dari Imran bin Al-Husain RA, dari Nabi SAW bahwa ada orang bertanya kepada beliau, atau beliau bertanya kepada seseorang, sementara Imran mendengarnya. Lalu Rasulullah bersabda: Wahai abu fulan, apakah kamu puasa akhir bulan (Sya’ban) ini?’—Abu An-Nu’man berkata, ‘Saya duga maksudnya adalah bulan itu.’ As-Shalt bin Muhammad berkata: Maksud dugaan An-Nu’man adalah bulan Ramadlan.—Orang yang ditanya oleh Nabi SAW menjawab: Tidak wahai Rasulullah. Nabi SAW menyambungnya: Apabila kamu tidak puasa, maka puasalah dua hari (sebagai gantinya). As-Shalt tidak mengatakan redaksi: Saya menduganya itu adalah bulan Ramadlan. (HR Bukhari). 

Hadits ini secara sekilas memang hanya menunjukkan kesunnahan untuk membiasakan puasa akhir tahun.

Tetapi menurut Az-Zain bin Al-Munir, melihat Imam al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Bab Puasa di Akhir Bulan Dzulhijjah ini menunjukkan bahwa menurutnya kesunnahan membiasakan puasa akhir bulan itu tidak hanya berlaku di bulan Sya’ban, tetapi juga di bulan-bulan lainnya. 

Baca Juga: Makna Larangan Memasuki Rumah yang Terdapat Anjing di Dalamnya

Anjuran puasa akhir bulan Dzulhijjah ini juga tidak bertentangan dengan larangan mendahului puasa Ramadlan dengan satu atau dua hari puasa sebelumya pada akhir bulan Sya’ban.

Sebab larangan tersebut mengecualikan orang yang sudah terbiasa melakukannya, (Ahmad bin Ali bin Hajar Al-‘Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari).***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler