WARTA LOMBOK – Dalam melaksanakan kewajiban ibadah puasa Ramdhan tentu saja harus sesuai dengan syariat Islam.
Ada hal-hal yang boleh dilakukan ketika puasa Ramadhan yang tentunya sangat perlu diketahui bagi setiap muslim.
Dikutip wartalombok.com dari Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah, beberapa hal yang boleh dilakukan dalam bulan Ramdhan dengan waktu tertentu beserta dalilnya.
Pertama bersetubuh bagi pasangan suami isteri pada malam hari sebelum terbit fajar, ini adalah keringanan dari Allah bagi kaum muslimin sebagaimana firman Allah:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri- istrerimu” (QS. Al-Baqarah: 187).
Jika seorang suami mencium isterinya atau mencumbuinya, sementara mereka sedang puasa, kemudian salah seorang diantara mereka keluar mani, maka ia telah berbuka dan wajib mengqadha’ puasanya.
Kedua mandi dan menyiram air di kepala untuk mendinginkan badan, diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi, ia berkata:
“Aku telah melihat Rasulullah di Al-Arj, saat itu beliau tengah menyiram kepala dengan air, sedangkan beliau dalam keadaan puasa karena haus atau panas yang menyengat.” (HR. Abu Dawud: 2348).
Ketiga berbekam, berdonor darah dan memeriksa darah jika tidak dikhawatirkan melemahkan tubuh, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata: “Nabi berbekam padahal beliau sedang berpuasa.” (HR. Bukhari: 1939, Tirmidzi: 772).
Anas bin Malik pernah ditanya, “Apakah kalian memakruhkan berbekan bagi orang yang berpuasa? Ia menjawab, “Tidak, kecuali hanya karena kelemahan tubuh yang diakibatkannya.” (HR. Bukhari: 1940).
Keempat makan dan minum karena lupa, diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda:
“Barangsiapa lupa bahwa ia sedang berpuasa sehingga ia makan minum, maka sempurnakanlah puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberikan makan dan minum kepadanya.” (HR. Bukhari: 1923, Muslim: 1555).
Kelima muntah tanpa sengaja, diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi bersabda:
“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka ia tidak wajib menngqadha‟ puasa, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka ia wajib mengqadha'.” (HR. Tirmidzi: 716).
Baca Juga: Aurat Wanita Muslimah di Depan Mahram Menurut 4 Madzhab, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Diperbolehkan menggunakan sikat gigi dan pasta gigi ketika berpuasa jika merasa aman bahwa pasta gigi tersebut tidak akan sampai ke tenggorokan, dan yang lebih utama adalah meninggalkannya pada siang hari, dan lebih baik menggunakannya pada malam hari. Wallahualam.**