WAJIB DIPELAJARI! Berikut Hal-hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Beserta Dalilnya

26 Maret 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi hidangan berbuka puasa di bulan Ramadhan /PIXABAY/EmAji

WARTA LOMBOK – Menjalankan puasa Ramadhan oleh setiap muslim beriman sesuai syariat Islam merupakan sebuah keniscayaan.

Setelah mengetahui hal-hal yang boleh dilakukan saat puasa Ramadhan, tentu saja ada juga pekerjaan yang bisa membatalkan puasa.

Dikutip wartalombok.com dari kitab Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah, berikut hal-hal yang bisa membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga: PENTING DIKETAHUI! Berikut Beberapa Hal yang Boleh Dlakukan dalam Bulan Ramadhan Sesuai Dalil

Baca Juga: Balika Vadhu Hari Ini, MENYEDIHKAN! Sanchi Sedang Hamil, Vivek Malah Tega Menceraikannya

Pertama makan dan minum dengan sengaja, diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda:

“Barangsiapa lupa bahwa ia sedang berpuasa sehingga ia makan minum, maka sempurnakanlah puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberikan makan dan minum kepadanya.” (HR. Bukhari: 1923, Muslim: 1555).

Jika terjadi pendarahan di mulut atau giginya maka jangan ditelan. Jika orang yang berpuasa menelannya maka puasanya batal.

Kedua muntah dengan sengaja, diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi bersabda:

“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka ia tidak wajib menngqadha‟ puasa, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka ia wajib mengqadha‟.” (HR. Tirmidzi: 716).

Ketiga haidh dan nifas, meskipun haidh dan nifas terjadi pada detik-detik terakhir menjelang matahari terbenam, maka puasanya batal dan wajib diqadha’ di hari yang lain. Ini adalah kesepakatan para ulama.

Jika seorang wanita haidh suci sebelum terbit fajar, dan berniat untuk berpuasa, maka puasanya sah, walaupun ia mengakhirkan mandi wajib sampai terbit fajar. Ini adalah pendapat jumhur ulama’.

Keempat sengaja mengeluarkan mani, hal ini berdasarkan firman Allah didalam sebuah hadits Qudsi tentang kondisi orang yang berpuasa:

“Ia meninggalkan makan, minum, juga syahwatnya karena Aku.” (HR. Bukhari: 1984, Muslim: 1151).

Kelima murtad (keluar dari Islam), hal ini berdasarkan firman Allah:

“Jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu” (QS. Az-Zumar: 65).

Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama’ dalam masalah ini.

Keenam seorang yang meninggal dan memiliki tanggungan puasa, seorang yang meninggal dan memiliki tanggungan puasa, maka yang mengqadha’nya adalah walinya.

Hal ini berdasarkan hadits Aisyah bahwa Nabi bersabda:

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu I Drink Wine, Adele Berusaha Mengenal Diri Sendiri Tanpa Pengaruh Alkohol

“Barangsiapa meninggal dan ia mempunyai tanggungan puasa, maka hendaklah walinya mengqadha‟nya.” (HR. Bukhari: 1952, Muslim: 1147).

Ketujuh Jima’, jika seorang suami sengaja jima’ dengan isterinya bukan karena keterpaksaan, maka batallah puasa kedua orang terebut, dan keduanya wajib mengqadha’nya, akan tetapi kafarah hanya diwajibkan kepada suami saja.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau berkata;

“Pada saat kami sedang duduk bersama Nabi, tiba-tiba ada seorang yang datang lalu berkata, „Wahai Rasulullah, binasalah aku.‟ Beliau bertanya, “Apa yang telah membinasakanmu?‟ Ia berkata, “Aku menggauli isteriku sementara aku sedang berpuasa, “kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah engkau mampu memerdekakan seorang budak?‟  Tidak‟ Jawabnya. “Apakah engkau sanggup berpuasa selama dua bulan berturut-turut?‟ Tanya Rasulullah. Ia menjawab, ‟Tidak‟ Rasulullah bertanya kembali, “Sanggupkah engkau memberi makanan kepada 60 orang miskin?‟ Ia menjawab, “Tidak‟ (Abu Hurairah) berkata, “Kemudian Nabi diam, dan disaat kami sedang dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba saja Nabi diberi satu “araq (15 sha' = 60 mudd) kurma, Rasulullah bertanya, “Manakah orang yang bertanya tadi?‟ Ia menjawab “Aku.‟ Beliau bersabda, “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya‟  lalu orang itu bertanya, “Apakah (kurma) ini diberikan kepada orang yang lebih fakir daripada aku wahai Rasulullah? Demi Allah tidak ada satu keluarga diantara dua tempat yang banyak batu hitamnya di Madinah lebih fakir daripada keluarga kami, lalu Nabi tertawa hingga terlihat dua gigi taringnya, kemudian beliau berkata, “Berilah makan keluargamu dari sedekah itu.‟ (HR. Bukhari: 1936, Muslim: 1111).

Baca Juga: Aurat Wanita Muslimah di Depan Mahram Menurut 4 Madzhab, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Jika seorang suami jima’ dengan isterinya pada siang hari Ramadhan, maka suami wajib membayar kaffarat, walaupun tidak keluar mani.

Jika seorang suami jima’ beberapa kali pada satu hari bulan Ramadhan, maka ia hanya diwajibkan untuk membayar kaffarat satu kali.

Jika seorang suami jima’ beberapa hari pada bulan Ramadhan, maka ia harus membayar kaffarat setiap satu hari satu kaffarat. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syaf’i dan sekelompok ulama.

Untuk seorang yang menunda qadha’ puasa tanpa alasaan yang syar’i, hingga datang Ramadhan berikutnya, maka hendaklah ia mengqadha’, bertubat, serta memberi makan seorang miskin setiap hari yang ia berbuka didalamnya. Wallahualam.***

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah

Tags

Terkini

Terpopuler