Berikut Syarat Sah Shalat Jumat yang Wajib Diketahui Kaum Lelaki

20 Juli 2022, 18:16 WIB
Terdapat lima syarat-syarat sah shalat Jumat yang wajib diketahui setiap mukallaf. /UNSPLASH/Masjid Pogung Dalangan

WARTA LOMBOK - Mengerjakan shalat Jumat hukumnya fardhu 'ain, jika telah cukup syarat-syaratnya.

Shalat Jumat itu shalat yang paling utama yang wajib dikerjakan setiap orang mukallaf yaitu orang baligh berakal sehat, lelaki serta bukan budak belian.

Sebagaimana dikutip wartalombok.com dari Kitab Fathul Mu'in Jilid 1, berikut syarat sah shalat Jumat yang harus diketahui, antara lain:

Baca Juga: Pelajaran Berharga dari Laki-laki Sombong dan Penjual Minyak Samin

  1. Shalat Jumat harus dengan berjamaah pada raka'at yang pertama

Imam niat menjadi imam dan makmum niat bermakmum yang dibersamakan mengerjakan takbiratul ihram.

Maka shalat Jumat yang sudah cukup bilangannya tidak sah, bila dikerjakan munfarid (sendiri-sendiri = tidak berjama'ah)

  1. Dikerjakan oleh 40 orang termasuk imamnya

Di mana ke semua mereka ini orang yang telah memenuhi syarat wajib shalat Jumat sekalipun sedang menderita sakit.

Apabila diselenggarakan hanya genap 40 orang dan di antara mereka ada ummiy satu atau lebih yang taqshir/malas belajar membaca yang fashih, maka shalat Jumat mereka tidak sah, sebab shalat si ummiy batal yang berarti bilangan 40 menjadi kurang.

Baca Juga: Pengalaman Malaikat Izrail Saat Mencabut Nyawa, Sambil Tertawa, Menangis dan Terkejut

  1. Diselenggarakan pada tempat yang masuk wilayah barat (daerah) itu

Sekalipun sebuah padang yang masuk wilayahnya, dan hendaklah tempat tersebut tidak sejauh diperbolehkannya shalat qashar (kurang lebih 86 km) sekalipun tidak masih bersambung dengan bangunan.

Lain halnya tempat yang sudah tidak termasuk wilayahnya, yaitu tempat jauh yang kalau pergi ke sana orang boleh mengerjakan shalat qoshor.

  1. Diselenggarakan pada waktu zuhur

Apabila waktu sudah tidak mencukupi untuk shalat Jumat beserta dua khutbahnya, atau yang seperti itu diragukan akan terjadinya, maka supaya menunaikan shalat zuhur.

Apabila dengan yakin atau hanya mengira bahwa waktu zuhur telah habis sedangkan hal itu terjadi sedang di tengah mengerjakan shalat Jumat sekalipun telah hampir salam.

Baca Juga: Menyentuh Hati! Inilah Permintaan Terakhir Khadijah Kepada Nabi, Sebelum Wafat

Jika hal itu atas berita orang yang adil dari berbagai wajah, maka wajib meneruskan shalatnya sebagai shalat zuhur dengan tetap memperhitungkan yang sudah berjalan sebagai rangkaian shalat atau seraka'atnya.

  1. Shalat Jumat diselenggarakan sesudah 2 khutbah yang keduanya di khutbahkan setelah matahari memasuki langit belahan barat

Berdasarkan hadis Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW shalat Jumat selalu sesudah 2 khutbah lengkap dengan rukun-rukunnya.

Maksudnya, disyaratkan penyelenggaraan shalat Jumat itu sesudah 2 khutbah Jumat lengkap dengan rukun-rukunnya.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Kitab Fathul Mu'in

Tags

Terkini

Terpopuler