WARTA LOMBOK - Adapun sebab perbedaan ulama dalam teks yang bersifat dlanni (lawan dari qathi) atau yang lafadznya mengandung kemungkinan makna lebih dari satu.
Dikutip Warta Lombok dari buku Fiqih dan Khilafiyah, berikut beberapa sebab perbedaan pendapat ulama dalam sejumlah masalah Fiqih:
1. Perbedaan Makna Lafadz Teks Nash
Baca Juga: Perbedaan Pendapat Para Ulama Tidak pada Masalah Prinsip, Berikut Penjelasannya
Perbedaan makna ini bisa disebabkan oleh lafadz tersebut umum (mujmal) atau lafadz yang memiliki arti lebih dari satu makna (musytarak), atau makna lafadz memiliki arti umum dan khusus, atau lafadz yang memiliki makna hakiki atau makna menurut adat kebiasaan, dan lain-lain.
Contohnya, lafadz al quru’ memiliki dua arti; haid dan suci (Al Baqarah: 228) atau lafadz perintah (amr) bisa bermakna wajib atau anjuran. Lafadz nahy; memiliki makna larangan yang haram atau makruh.
Contoh lainnya adalah lafadz yang memiliki kemungkinan dua makna antara umum atau khusus adalah Al Baqarah: 206
“Tidak ada paksaan dalam agama,” apakah informasi ini memiliki arti larangan atau informasi tentang hal sebenarnya?
2. Perbedaan Riwayat